Polemik Ijazah Jokowi

Lihat Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka, Dua Advokat Asal Sumsel Siap Kawal Roy Suryo Cs

Muhammad Yusuf menyebut, dirinya merasa terpanggil untuk membela Roy Suryo Cs karena melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka

|
Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ROY SURYO cs TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya bersama lima orang lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik terkait Ijazah
  • Penetapan tersangka tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak
  • Dua advokat asal Sumatera Selatan, Hidayat dan Muhammad Yusuf ikut terpanggil untuk ikut mengawal kasus tersebut

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Dua advokat asal Sumatera Selatan, Muhammad Yusuf dan Hidayat siap mengawal delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik terkait Ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. 

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Eggy Sudjana, Hari Damai Lubis, Riza Fadillah, Kurnia dan Rustam.

Keduanya menyatakan siap mendampingi delapan tersangka tersebut secara hukum dan moral.

Muhammad Yusuf menyebut, dirinya merasa terpanggil untuk membela Roy Suryo Cs karena melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dia menyebut, apa yang dilakukan Roy Suryo Cs adalah upaya dari warga negara untuk mencari kebenaran.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Di sisi lain, Muhammad memandang ada penggunaan pasal karet dalam UU ITE yang menjadi pedoman kepolisian dalam menetapkan status tersangka delapan orang tersebut

 “Kami bukan hanya membela individu, tapi membela prinsip, bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik,” ujar  Muhammad Yusuf melalui pesan tertulis, Selasa (11/11/2025)

"Kritik terhadap penguasa bukanlah kejahatan. Apa yang dilakukan teman-teman itu bagian dari tanggung jawab intelektual dan hak konstitusional setiap warga negara," imbuh Yusuf yang kini aktif di PERADI DPC Jakarta Pusat.

Sementara itu, Hidayat menyoroti soal klaim kepolisian yang memastikan ijazah Jokowi asli.

Padahal, keaslian Ijazah yang dipermasalahkan itu seharusnya diputuskan oleh pengadilan.

Baca juga: Prof Henry Subiakto Minta Polisi Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi sebelum Adili Roy Suryo Cs

“Kami aktivis hukum yang lahir dari semangat reformasi. Bila ada penyimpangan dalam proses hukum, kami siap menempuh langkah balik, melaporkan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Hidayat yang merupakan aktivis Gerakan Reformasi 1998

Hidayat menegaskan, pendampingan ini bukan sekadar urusan profesional, tapi juga panggilan nurani.

"Bagi kami, demokrasi tak bisa dijaga hanya dengan slogan harus ada keberanian menghadapi sistem hukum yang mulai kehilangan arah," katanya

Diberitakan sebelumya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. 

Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ungkap Asep

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved