WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panitia PPDB Jakarta Utara Wilayah II menegaskan tak ada jalur zonasi untuk jenjang Sekokah Menengah Kejuruan (SMK).
"Ini kan pilih zonasi, kalau zonasi memang SMK enggak ada zonasi, kalau SMK itu harus prestasi jalurnya," kata Humas Posko PPDB Jakarta Utara Wilayah II, Retno Listyarti saat diwawancarai di SMPN 30, Jakarta Utara, Selasa (25/5/2024).
Selain jalur prestasi, persentasi terbesar penerimaan SMK adalah melalui jalur afirmasi, pemindahan tugas orangtua (PTO), dan disabilitas.
Oleh sebab itu, Retno mengingatkan kepada orangtua untuk tidak kaget jika tidak ada pilihan SMK saat memilih sekolah secara online lewat jalur zonasi.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Terapkan Sistem Zonasi Prioritas 1, 2 dan 3 Dalam PPDB 2024, Ini Penjelasannya
"Hari ini kan zonasi, dia pilih SMK pakai jalur zonasi, ya, enggak akan muncul, kalau milih harus SMA," ucap Retno.
Apabila SMA yang dituju tidak dapat dipilih, kemungkinan besar ada persoalan teknis.
Namun biasanya di sistem tersebut ada pemberitahuannya apa saja yang harus diperbaiki.
"Cuma kebanyakan orang enggak baca (pemberitahuan di sistem) dan datang ke sini (Posko PPDB) ya sudah kita bantu," terang Retno.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Terapkan Sistem Zonasi Prioritas 1, 2 dan 3 Dalam PPDB 2024, Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, jalur zonasi ini dibuka sejak Senin (24/6/2024) hingga Kamis (4/7/2024) mendatang dan memiliki dua tahap.
Retno menegaskan, penentuan diterima atau tidaknya anak lewat jalur zonasi bukan dari seberapa dekat lokasi tempat tinggalnya dan sekolah yang dituju.
Tapi, berdasarkan dari lingkungan RT. Apabila sekolah itu berada di lingkungan RT tempat tinggal maka anak tersebut masuk ke dalam prioritas satu.
Sementara jika tidak berada di lingkungan RT yang sama maka anak masuk ke dalam prioritas kedua.
Meski begitu, kata Retno, selama masih ada kursi kosong di sekolah yang dituju maka daftarkan saja anak.
Jika gagal di tahap pertama, jangan langsung mencari sekolah yang jauh, tapi ikuti dulu tahap kedua.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Salikun menjelaskan, tidak masuknya jenjang SMK dalam jalur zonasi disebabkan oleh pola program studi yang berbeda dengan sekolah reguler.