Berita Jakarta

Disdik DKI Jakarta Terapkan Sistem Zonasi Prioritas 1, 2 dan 3 Dalam PPDB 2024, Ini Penjelasannya

Disdik DKI Jakarta Terapkan Zonasi Prioritas 1 sampai 3 Dalam PPDB 2024, Ini Penjelasannya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
HO/Wartakotalive
Ilustrasi PPDB Jalur Zonasi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI telah menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sistem zonasi diungkapkan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Aid Sasmita terbagi menjadi tiga prioritas.

1. Zonasi prioritas pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zonasi prioritas kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zonasi prioritas ketiga diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. Zona prioritas

b. Usia dari yang tertua ke yang termuda

c. Urutan pilihan sekolah

d. Waktu mendaftar Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jakarta 2024 tahap 2.

Baca juga: Kenali Kepribadian dan Bunga Keberuntungan Sesuai Bulan Kelahiran, November Identik dengan Krisan

Baca juga: Noda Kopi Bikin Sofa Kesayangan Kotor? Ini Cara Menghilangkan Noda Membandel di Sofa Kain dan Kayu

"Untuk sekolahnya itu sesuai zona yang ditetapkan oleh SK Kepala Dinas Pendidikan DKI," katanya saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (25/6/2024).

Misalkan, kata Aid, calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tinggal di RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan yang dekat dengan sekolah.

"Prioritas pertama ya itu CPDB-nya tempat tinggal satu RT dan RT yang bersinggungan dengan sekolah, belum tentu juga satu RW. Jadi ada yang perbatasan juga bisa bersinggungan dengan RT (domisili) sekolah," katanya.

Aid melanjutkan, sistem zonasi prioritas kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang masuk dalam satu lingkungan sekolah.

CPDB tersebut diprioritaskan bisa masuk sekolah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved