Berita Jakarta

Disdik DKI Jakarta Terapkan Sistem Zonasi Prioritas 1, 2 dan 3 Dalam PPDB 2024, Ini Penjelasannya

Disdik DKI Jakarta Terapkan Zonasi Prioritas 1 sampai 3 Dalam PPDB 2024, Ini Penjelasannya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
HO/Wartakotalive
Ilustrasi PPDB Jalur Zonasi 

"Sedangkan sistem zonasi prioritas ketiga ini menggunakan usia (CPBD), baik PPDB tingkat SMP dam SMA," ungkap Aid.

"Kami tidak melihat (usia CPDB) minimal, tapi (usia) maksimal. Kalau (tingkat) SMP maksimal 15 tahun, kalau SMA/SMK (maksimal) 21 tahun," bebernya.

Aid menambahkan, pihaknya belum menemukan kendala dari sistem zonasi prioritas pertama, kedua dan ketiga dalam PPDB DKI Jakarta 2024.

Tapi, Aid mengaku menemukan keluhan masyarakat, khususnya pada sistem zonasi prioritas ketiga.

Mereka mengeluhkan anaknya tidak bisa masuk sekolah, padahal jarak rumah dan sekolah masuk dalam satu RW.

"Meski masuk satu RW, tapi karena tidak memenuhi syarat usia sesuai zonasi prioritas ketiga, dia (CPDB) nggak masuk dan pasti dia akan langsung kalah," imbuhnya.

Jadwal PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA

Setelah tahu zona prioritas di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024, berikut jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA yang perlu kamu perhatikan:

1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik Pendaftaran pemilihan sekolah: 10 - 12 Juni 2024

Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024

Pengumuman: 12 Juni 2024

Lapor Diri: 13-14 Juni 2024

2. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

Input ke dalam sistem: 10 - 26 Juni 2024

Pengumuman: 26 Juni 2024

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved