PPDB

Jangan Lupa Lapor Diri PPDB Jakarta 2024, Ini Syarat yang Wajib Dibawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Lapor Diri di PPDB Jakarta 2024 untuk SD, SMP, SMA

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak cara lapor diri PPDB Jakarta 2024 dan dokumen yang wajib dibawa. 

Bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang sudah diterima sekolah lewat jalur zonasi untuk SMP dan SMA, serta jalur tahap 2 SD, segera lapor diri.

Dikutip dari Disdik DKI, jadwal lapor diri mulai Kamis-Jumat (27-28 Juni 2024).

Lapor diri merupakan salah satu tahapan di dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang harus dilaksanakan langsung oleh calon peserta didik, yang sudah diterima dalam sekolah tujuan.

Lapor diri seringkali dapat dilaksanakan secara daring, melewati situs dari PPDB sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima, diwajibkan untuk dapat segera mengakses pada situs PPDB serta melakukan proses lapor diri, dengan cara memasukkan data yang sama dengan yang sudah diisikan dalam formulir pendaftaran PPDB.

Setelah melaksanakan proses lapor diri, calon peserta didik wajib untuk mengunduh ataupun mencetak tanda bukti dari lapor diri, sebagai bukti bila mereka sudah melakukan proses lapor diri.

Selanjutnya, calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima, harus segera menghubungi pihak sekolah tujuan untuk bisa mengetahui langkah yang selanjutnya.

Lapor diri adalah tahapan yang penting dalam PPDB, sebab menunjukkan bila calon peserta didik yang diterima, sudah siap dalam melanjutkan proses seleksi serta telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sekolah.

Baca juga: Posko PPDB di SMAN 78 Jakarta Diprotes Banyak Warga, Panitia Sebut karena Tak Ada Koordinasi RT RW

Oleh sebab itu, calon peserta didik harus dapat memastikan bila mereka sudah melakukan proses lapor diri secara benar serta tepat waktu.

Cara Lapor Diri PPDB Online 2024

1. Siapkan data serta dokumen yang dibutuhkan

Sebelum memulai proses dari registrasi, pastikan kamu sudah menyiapkan data serta dokumen-dokumen yang diperlukan seperti nomor pendaftaran, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan juga nilai rapor terakhir.

2. Kunjungi situs resmi dari PPDB daerahmu

Buka halaman situs https://ppdb.daerah.go.id/ dalam browser kamu. Pastikan juga koneksi internet stabil supaya proses registrasi dapat berjalan dengan lancar.

Halaman
1234

Berita Terkini