Virus Corona

Tak Perlu Tunggu Sampai Juli, Sekolah Sudah Boleh Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas sudah bisa dimulai.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan kabar pembelajaran tatap muka terbatas baru dimulai pada Juli 2021.

Nadiem menegaskan, sekolah sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas mulai saat ini.

Bulan Juli adalah target untuk seluruh sekolah menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Aksi Teror di Mabes Polri: Pelaku Lone Wolf Berideologi Radikal ISIS

"Ini tidak diterapkan Juli 2021, harus saya koreksi, diterapkan mulai sekarang."

"Targetnya selesai semua sekolah sudah tatap muka di Bulan Juli 2021, ini untuk tahun pelajaran yang baru," ucap Nadiem dalam webinar yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (1/4/2021).

Sekolah boleh memulai pembelajaran tatap muka terbatas saat ini, jika seluruh guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin semua.

Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Terorisme di Tanah Air

Selain itu, sekolah juga wajib memenuhi daftar periksa yang diwajibkan oleh pemerintah.

"Jadi mohon ini jangan salah persepsi."

"Semua sekolah sekarang yang sudah guru-gurunya dilakukan vaksin, untuk segera memenuhi checklist dan langsung menawarkan opsi tatap muka," tutur Nadiem.

Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Partai Demokrat, Relawan Jokowi: AHY Harusnya Malu dan Minta Maaf

Dirinya meminta sekolah tidak menunggu hingga Bulan Juli untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

Jika para guru dan tenaga kependidikannya telah divaksin, Nadiem mempersilakan sekolah dibuka.

"Mohon diperjelas. Jangan orang nunggu."

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Malam Paskah 3 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Yang sudah divaksin, dia menunggu dulu Bulan Juli, enggak. Itu SKB-nya mulai dari sekarang," tegas Nadiem.

Meski begitu, Nadiem mengatakan sekolah tidak memaksa siswanya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

Keputusan bagi siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas adalah pada orang tua.

Baca juga: Zakiah Aini Tak Kunjung Pulang Sejak Pagi dan Tidak Kasih Kabar, Keluarga Sempat Ingin Lapor Polisi

Mantan CEO Gojek ini mengatakan para siswa masih boleh mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Yang tidak boleh dipaksa itu orang tuanya."

"Orang tuanya masih bebas memilih anaknya mau ikut tatap muka apa tidak."

Baca juga: Politikus PDIP: Operasi Deradikalisasi Gagal, Padahal Anggarannya Triliunan Rupiah

"Di rumah saja lewat PJJ, itu adalah haknya masing-masing orang tua."

"Tapi sekolah yang gurunya sudah divaksin wajib segera melaksanakan tatap muka terbatas," jelas Nadiem.

Vaksinasi Guru Ditargetkan Rampung Akhir Juni

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, rampung pada akhir Juni 2021.

"Rencana vaksinasi seperti yang disebutkan Pak Presiden adalah ditargetkan vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan, diharapkan selesai di akhir Bulan Juni 2021," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, saat konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Vaksinasi dilakukan mulai dari jenjang yang paling muda, yakni PAUD, SD, SLB.

Baca juga: Indonesia Peringkat 4 Vaksinasi Covid-19 Terbesar di Dunia, Kalahkan Israel dan Prancis

Vaksinasi dosis pertama pada jenjang ini paling lambat dilaksanakan pada akhir minggu kedua Mei 2021.

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK sederajat, vaksinasi dosis pertamanya paling lambat dilakukan akhir minggu keempat Mei 2021.

"Untuk pendidikan tinggi paling telat pada minggu kedua Juni 2021. Ini adalah target kami," ucap Nadiem.

Baca juga: Tangkal Mutasi Baru, Sejumlah Produsen Kaji Pemberian Dosis Ketiga Vaksin Covid-19

Sementara, vaksinasi dosis kedua akan dilakukan tergantung produk vaksin yang diambil.

Nadiem mengatakan, target ini diambil agar pada Bulan Juli, hampir seluruh sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

"Kami sebagai pemerintah pusat ingin target, suatu target yang asli rasional."

Baca juga: Atribut FPI Ditemukan di Rumah Terduga Teroris, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Bisa Dibeli di Mana-mana

"Agar kami bisa memastikan bahwa di Bulan Juli hampir semua sekolah kita akan sudah bisa melakukan tatap muka secara terbatas."

"Jadi itu adalah target dan komitmen dari pemerintah pusat, untuk memprioritaskan vaksin bagi pendidik dan tenaga kependidikan."

"Dan juga untuk memastikan bahwa di Bulan Juli semua guru-guru kita dan tenaga pendidik kita sudah divaksin," tutur Nadiem.

Olahraga, Ekskul, Hingga Kantin Dilarang

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan sejumlah larangan selama penerapan pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem mengatakan, aktivitas olahraga dan esktrakurikuler masih dilarang. Kantin juga masih tidak dibolehkan beroperasi.

Larangan ini berlangsung selama masa dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Jadi Aksi Teror ke-552 di Indonesia

"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh berinteraksi di kantin, belum bisa beroperasi di masa transisi."

"Dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya," beber Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Kegiatan lain di luar pembelajaran, menurut Nadiem, dilarang untuk dilaksanakan.

Baca juga: Tak Kasih Tahu Istri dan Keluarga Saat Terima Tawaran Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf

Meski begitu, kegiatan guru berkunjung ke rumah murid masih diperbolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan."

"Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," jelas Nadiem.

Baca juga: 4 Terduga Teroris Diciduk di Jakarta dan Bekasi, 5 Bom Sumbu dan 4 Kilogram Bahan Baku Disita

Mantan CEO Gojek ini menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berbeda dari pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.

"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat."

"Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," terang Nadiem.

Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala

Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19, saat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: India Lakukan Embargo, Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Cuma Cukup Sampai 15 Hari Lagi

Sekolah, kata Jumeri, juga wajib menyiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, serta mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.

"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.008, 5.418 Sembuh, 132 Meninggal

"Dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," tutur Jumeri.

Jumeri mengatakan, sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua, dan pemerintah setempat.

Pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Muhammadiyah Bolehkan Tenaga Kesehatan Tangani Kasus Covid-19 Tak Puasa Ramadan, Juga Pasien Positif

"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala."

"Memastikan dan mendata guru-guru tenaga kependidikan dan murid yang sakit tidak perlu masuk ke sekolah, yang tidak enak badan tetap di rumah," ucap Jumeri.

Selanjutnya, sekolah harus mengatur rombongan belajar dalam kelas.

Ruang kelas hanya boleh di isi sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas.

Bisa Langsung Disetop Jika Ada Penularan Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan, penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.

Penutupan bakal terus dilakukan selama penularan Covid-19 masih terjadi di lingkungan sekolah.

"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya."

Baca juga: L dan YSF, Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Baru Menikah 6 Bulan

"Selama infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Menurut Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenag, wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Mantan CEO Gojek ini mengatakan, penerapan pembelajaran tatap muka terbatas ini tidak bersifat absolut.

Baca juga: Mantan Menteri Keuangan Bilang Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Direncanakan, Ini Alasannya

Sehingga jika ada penularan Covid-19, sekolah wajib ditutup.

"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid di dalam sekolah itu tidak ada penutupan."

"Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tegas Nadiem.

Keputusan Orang Tua

Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, untuk sekolah yang seluruh pendidik dan tenaga kependidikannya divaksin.

Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan orang tua tetap menjadi penentu bagi anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Tapi yang kedua yang terpenting adalah orang tua atau wali murid boleh memilih berhak, dan bebas memilih bagi anaknya."

Baca juga: Klaim Beli QCC Lewat Penunjukan Langsung Untungkan Negara, RJ Lino: Harusnya Saya Dikasih Bintang

"Apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," terang Nadiem.

Nadiem mengatakan sekolah harus memberikan opsi kepada orang tua untuk memilih jenis pembelajaran yang akan diikuti oleh anak-anaknya.

Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orang tua.

Baca juga: LPSK Jamin Bantu Biaya Pengobatan Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

"Jadinya sekolah, setelah guru guru dan tenaga kependidikan divaksin itu wajib memberikan opsi."

"Memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan."

"Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 29 Maret 2021: Suntikan Pertama 7.343.746, Dosis Kedua 3.294.934

"Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua.

"Tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," beber Nadiem.

Pemerintah akhirnya memutuskan kembali membuka pembelajaran tatap muka terbatas, untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Baca juga: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Sudah Ludes Distribusikan ke 7 Provinsi, Terbanyak di Jatim dan Bali

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap."

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Kamis Putih 1 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya."

"Mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: AHY Minta Moeldoko Bertanggung Jawab Soal Tudingan Ada Tarikan Ideologi di Partai Demokrat

Meski begitu, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

"Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi."

"Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," jelas Nadiem.

Baca juga: Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Diciuk di Condet dan Bekasi, Bahan Peledak Dikasih Kode Takjil

Vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021.

Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat. (Fahdi Fahlevi)

Berita Terkini