Aksi Terorisme
LPSK Jamin Bantu Biaya Pengobatan Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta seluruh rumah sakit yang dijadikan rujukan untuk merawat korban luka, memberikan pelayanan medis terbaik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin membantu meringankan biaya pengobatan kepada para korban luka akibat ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta seluruh rumah sakit yang dijadikan rujukan untuk merawat korban luka, memberikan pelayanan medis terbaik.
"Tim LPSK akan serahkan surat jaminan (guarantee letters) ke RS yang merawat para korban,"
Baca juga: Megawati Siap Diganti Sebagai Ketua Umum PDIP, Effendi Simbolon: Bahasa Sang Sufi
"Untuk memastikan biaya pengobatan akan dibayar oleh LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (29/3/2021).
LPSK juga akan memberikan bantuan lain kepada para korban luka akibat ledakan bom bunuh diri tersebut.
Di mana, kata Hasto, bantuan yang maksud yakni berupa pemulihan kondisi mental dari para korban.
Baca juga: 198 RW di Jakarta Rawan Kebakaran, Ini Pesan Wagub DKI untuk Warga Ibu Kota
"Tim akan sampaikan tentang hak-hak mereka untuk mendapat bantuan rehabilitasi medis, psikososial, dan psikologis."
"Serta kompensasi prosedur sama dengan korban meninggal," tuturnya.
Hasto juga menjamin LPSK akan mendata seluruh kerugian yang dialami para korban dari adanya ledakan bom bunuh diri yang dikutuk oleh banyak pihak itu.
Baca juga: Dituding Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Bandara, Mahfud MD Kembali Jelaskan Soal Diskresi
Kata dia, apabila terdapat korban meninggal akibat peristiwa itu, pihaknya akan memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.
Kata Hasto, LPSK juga akan memberikan fasilitas kompensasi apabila direncanakan untuk proses pengadilan.
"Kalau ada korban meninggal, akan disampaikan ke keluarga."
Baca juga: Usul Jabatan 3 Periode, Arief Poyuono: Tahun Pertama Presiden Enggak Kerja, Mikirnya Dagang Kerbau
"LPSK akan berikan santunan kematian, dan akan fasilitasi kompensasi kalau ada proses pengadilan."
"Kalau tidak ada proses pengadilan (karena pelaku meninggal, kompensasi baru bisa diurus setelah satu tahun peristiwa terjadi," jelasnya.
Hasto menyatakan, untuk meninjau dan melakukan investigasi di lapangan, rencananya hari ini tim LPSK dari Biro Penelaahan Permohonan akan bertolak langsung ke Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/olah-tkp-bom-bunuh-diri-di-gereja-katedral-makassar.jpg)