Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Rizieq Shihab

Dituding Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Bandara, Mahfud MD Kembali Jelaskan Soal Diskresi

Dia menjelaskan kerumunan di bandara jauh lebih besar dibandingkan kerumunan di Petamburan.

Tayang:
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Rizieq Shihab, terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) sore. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, menyingung nama Menkopolhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Mahfud MD dikaitkan dengan kerumunan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta, pada 10 November 2020.

“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi."

Baca juga: Tak Ada Pemicu, Polisi Pastikan Benda Mencurigakan di Rumah Ahmad Yani Bom Palsu

"Yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional."

"Sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” ujar Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).

Dia menjelaskan kerumunan di bandara jauh lebih besar dibandingkan kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Kecanduan Narkoba, Pria Ini Begal Handphone Lalu Dijual, Hasilnya Buat Beli Sabu

“Dari segi jumlah massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang."

"Sedang jumlah massa dalam kerumunan maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja,” jelasnya.

Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Baca juga: Effendi Simbolon: Megawati Kromosom PDIP, di Kos-kosan Sebelah Pendirinya Masih Dipertentangkan

Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut prokes, tidak diproses secara hukum seperti kasus di Petamburan.

Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.

“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum."

Baca juga: Partai Demokrat Tuding KLB Deli Serdang Hanya Soal Dendam Nazaruddin karena Tidak Dilindungi SBY

"Dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.

Ia mengatakan, logika berpikir kepolisian dan kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan, adalah logika sesat dan menyesatkan.

“Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW, dengan hasutan melakukan kejahatan,” tudingnya.

Baca juga: Akhirnya Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah Lima Tahun Menunggu

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved