Kecanduan Narkoba, Pria Ini Begal Handphone Lalu Dijual, Hasilnya Buat Beli Sabu

Aksi begal handphone yang dilakukan AF dan R sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar konpers kasus curas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya membekuk satu dari dua begal handphone di Tebet, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku yang dibekuk adalah AF (26), residivis kasus narkoba.

Sedangkan rekannya, R, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

R diketahui seorang residivis pula untuk kasus begal handphone.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi begal handphone yang dilakukan AF dan R sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Peristiwa itu terjadi pada 13 Maret 2021 lalu di Tebet, Jakarta Selatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Berdasarkan laporan korban berinisial S, kata Yusri, akhirnya pihaknya mengamankan satu pelaku di Jakarta Selatan.

"Menurut pengakuannya, AF ini diajak oleh R yang merupakan seorang residivis dari kasus begal handphone juga," jelasnya.

Yusri menjelaskan, dari pengakuan AF, juga diketahui hasil curian yang didapat akan dijual dan akan dibelikan narkotika jenis sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

"Diduga AF ini memang ketergantungan sabu, namun masih kami dalami lagi."

"Yang pasti pengakuannya, hasil kejahatan memang digunakan untuk membeli sabu."

"Setelah ini kami juga lakukan pemeriksaan tes urine untuk memastikan," ucap Yusri.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian

Menurut Yusri, dari keterangan AF pula, ia mengaku baru kali ini menjambret handphone karena diajak R.

"Namun masih kami dalami lagi, kemungkinan ia sudah beraksi lebih dari sekali," ucap Yusri.

Atas aksinya, tambah Yusri, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved