WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Vaksin Covid-19 AstraZeneca bakal mulai distribusikan pada Senin (22/3/2021) pekan depan, setelah BPOM dan MUI merekomendasikan penggunaannya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca", Jumat (19/3/2021).
"Paling lambat Senin depan tentunya kita akan distribusikan segera.
Baca juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Dijerat Pasal 216 KUHP karena Menghina Persidangan, Begini Sikap Hakim
"Setelah mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi, sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali," kata Nadia.
Ia melanjutkan, pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dilakukan ke semua daerah, termasuk daerah 3T (terluar, tertinggal, serta terdepan).
"Termasuk daerah-daerah yang dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar."
Baca juga: Dorong Presiden Jabat 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Memang Mau Tampar dan Menjerumuskan Jokowi
"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam hal distribusi vaksin."
"Untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia di wilayah-wilayah tersebut dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan vaksin Covid-19," jelas Nadia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Baca juga: Curigai Jokowi Ingin 3 Periode, KSP: Amien Rais Mimpi Siang Bolong, Disambar Petir, Tiba-tiba Bangun
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram, tetapi boleh digunakan.
Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma
Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus.
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab
Pertama dari sisi Agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.
Sumber-sumber hukum dari Alquran, hadis, kitab ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram, dalam kondisi darurat.
Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” katanya, dalam konferensi pers virtual bertajuk Perkembangan Terkini terkait Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!
Kedua, lanjut asrorun, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.
Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI menyebutkan akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity), sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
Baca juga: Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment!
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Namun, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin, dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana
Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity, karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk.
Sehingga memerlukan vaksin tambahan, salah satunya dengan vaksin AstraZeneca ini.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” bebernya.
Baca juga: Komut Sriwijaya Air Sering Transfer Uang kepada Satu Tesangka, Kejagung Pastikan Tak Terkait Asabri
Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.
Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.
Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan, karena keterbatasan jumlah vaksin.
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Merk lain seperti Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen memberi vaksin, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.
"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ucapnya.
Kelima, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca Sejak 22 Februari 2021.
Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Kemenkes Bilang Begini
Ini menandakan vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjurannya (efficacy).
“Ada jaminan keamanan pengunaannya oleh pemerintah,” cetus Kiai Niam.
Umat Islam diarapkan tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Beredar Poster Deklarasi Dukungan Puan Maharani-Moeldoko untuk Pilpres 2024, PDIP Pastikan Hoaks
MUI mengimbau seluruh Umat Islam Indonesia tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi."
"Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19."
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Ancaman Teror di Jawa Timur, DPR Minta Polri Tak Anggap Remeh
"Untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita."
"Guna memutus mata rantai penularan Covid 19."
"Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Anggota FPI, Bareskrim Ternyata Sudah Periksa 3 Personel Polda Metro Jaya
Meski demikian, jika nanti da vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.
Sebelumnya, MUI mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ bagi Umat Islam, berdasarkan kajian fikih.
Baca juga: Dibilang Mahfud MD Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor, KPK Mengaku Tak Mau Hambat Penegak Hukum Lain
"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."
"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Jumat (19/3/2021).
Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ.
Baca juga: Molor dari Jadwal, Masyarakat Umum Kemungkinan Bisa Divaksin Covid-19 Paling Cepat pada Mei 2021
MUI menyatakan, fatwa membolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
Baca juga: Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan. (Rina Ayu)