Jumat, 17 April 2026

Vaksinasi Covid19

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Khusus terkait vaksinasi, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

istimewa
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, Selasa (16/3/2021).

Fatwa ini dikeluarkan, mengingat bulan depan sudah memasuki Bulan Ramadan.

Khusus terkait vaksinasi, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Baca juga: Tak Usah Diproses Hukum, Politikus PDIP Minta BNN Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba

“Ini sebagai panduan bagi Umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan."

"Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/3/2021), dikutip dari mui.or.id.

Asrorun menjelaskan, vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.

Baca juga: Peredaran Narkoba Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kepala BNN Duga Akibat Work From Home

Pada kasus vaksinasi Covid-19, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa."

Baca juga: Cukup Bawa KTP, Lansia Warga Jabodetabek Antusias Divaksin Covid-19 di Istora Senayan

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” tuturnya.

Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadan, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.

Vaksinasi pada Bulan Ramadan tersebut juga harus memperhatikan kondisi Umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 6.570, Sembuh 6.285 Orang, 227 Wafat

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved