Tak Usah Diproses Hukum, Politikus PDIP Minta BNN Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba
Arteria menyebut para bandar narkoba itu menargetkan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempertanyakan penanganan 72 jaringan pengedar narkoba internasional kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose.
Arteria pun secara tegas mengusulkan agar BNN tak perlu menggunakan cara-cara hukum dalam menghadapi pengedar narkoba tersebut.
Menurutnya, BNN menembak mati saja para bandar narkoba tersebut.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 148 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Bernada Sentimen Pribadi
Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kepala BNN, Kamis (18/3/2021).
"Kalau bisa ya, saya pikir enggak usah pakai cara-cara hukum, ditembak mati aja Pak Petrus, Pak Petrus kan orangnya berani nih," kata Arteria.
Politikus PDIP ini pun meminta agar tembak mati para bandar narkoba itu menjadi prestasi BNN ke depannya.
Baca juga: 22 Teroris Asal Jawa Timur Diboyong ke Jakarta, Biasa Berlatih di Sekitar Gunung Bromo
Ia juga mengungkapkan alasan agar bandar narkoba ditembak mati.
Sebab, Arteria menyebut para bandar narkoba itu menargetkan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
Menurut Arteria, para bandar mengincar anak-anak kecil menjadi pasar para bandar, saat mereka menginjak SMP dan SMA.
Baca juga: Dinilai Cacat Prosedur dan Substansi, AD/ART Partai Demokrat 2020 Jadi Kelemahan AHY, Rawan Digugat
Bahkan, ia menduga, anak-anak tersebut diproyeksi mengamankan jaringan pengedaran narkoba melalui profesi mereka saat dewasa.
"Syukur-syukur nanti katanya yang bersangkutan, anak SD, TK itu jadi polisi, membantu mengamankan."
"Jadi hakim, membantu mengamankan, jadi jaksa. Sampai begitu mikirnya mereka untuk bisa menginfiltrasi," beber Arteria.
Baca juga: Suharso Monoarfa Herd Immunity dari Covid-19 di Indonesia Tercapai pada Maret 2022
Sementara, Petrus mengungkapkan hambatan dalam memburu bandar besar narkoba yang berasal dari luar negeri.
Bandar besar narkoba itu, kata Golose, memerankan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Golose mengatakan, BNN terganjal dengan aturan hukum negara lain, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak negara terkait.
Baca juga: Jika Sudah Boleh Dipakai, Pemerintah Optimis 1,1 Juta Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ludes Dalam 6 Hari