Tak Usah Diproses Hukum, Politikus PDIP Minta BNN Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba

Arteria menyebut para bandar narkoba itu menargetkan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengusulkan BNN tak perlu menggunakan cara-cara hukum dalam menghadapi pengedar narkoba. 

"BNN juga perlu memastikan adanya tindakan preventif, jangan sampai narkobanya masuk ke Indonesia."

"Karenanya, karena Pak Petrus ini baru diamanahi sebagai Kepala BNN, mari kita lihat dalam enam bulan kemudian."

"Langkah-langkah yang akan beliau ambil dalam memberantas narkoba."

Baca juga: Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online

"Saya yakin beliau orang yang tepat untuk tugas ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta BNN lebih memperhatikan upaya rehabilitasi pada warga yang merupakan pecandu narkoba.

"Untuk Pak Petrus, soal narkoba ini simpel, tangkap bandarnya dan rehabilitasi penggunanya. Kami di Komisi III mendukung penuh," tegasnya.

Desak Revisi UU Narkotika

Komisi III DPR menilai saat Indonesia darurat bahaya narkoba.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Herman Herry, usai rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kamis (18/3/2021).

Bahkan, menurut Herman, saat ini bukan hanya darurat narkoba, tapi sudah narcoterorism.

Baca juga: IDI Minta Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian

"Nah, bagaimana dengan isu darurat narkoba?"

"Saya katakan bukan saja darurat narkoba, tapi sudah narcoterorism."

"Semua pihak harus bersama-sama mau membantu BNN," tutur Herman.

Baca juga: Badge Award Bakal Diberikan untuk Kasus yang Sulit Diungkap Polisi, Bukan Perkara Saling Lapor

Herman mengatakan, dalam rapat dengan Kepala BNN, dirinya mendorong Petrus Golose bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk membicarakan perihal negara dalam kondisi darurat narkoba.

Satu di antaranya yaitu meminta keseriusan pemerintah merevisi UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Selain infrastruktur juga terobosan revisi Undang-undang Narkotika."

Baca juga: Gatot Nurmantyo: Perbuatan Moeldoko Tidak Cerminkan Kualitas, Etika, Moral, dan Kehormatan Prajurit

"Hari ini sudah masuk long list, usulan pemerintah."

"Kepala BNN juga harus bicara dengan Presiden, untuk segera memerintahkan Menkumham menyurati DPR, guna melakukan sesegera mungkin revisi UU Narkotika," bebernya. (Fransiskus Adhiyuda/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved