WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak keluarga meminta perawatan Maaher At-Thuwailibi dipindahkan atau dirujuk dari RS Polri Kramat Jati ke RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Djudju Purwantoro, kuasa hukum Maheer mengatakan, pihak keluarga telah mengajukan permintaan rujukan tersebut kepada RS Polri Kramat Jati.
"Pihak keluarga telah coba konfirmasi, kita masih mohonkan kepada pihak RS Polri," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: KNKT Kini Pimpin Pencarian CVR SJ 182 Setelah Operasi SAR Dihentikan, Jokowi Berharap Ketemu
Djudju mengungkapkan alasan adanya rujukan perawatan ke RS UMMI Bogor.
Sebab, kata dia, rumah sakit itu menjadi lokasi pertama Maaher diperiksa ketika alami luka di usus lambung.
"Alasannya biar bisa dirawat oleh dokter yang terdahulu di RS UMMI. Beliau sempat dirawat di sana," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Siap Luncurkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, tapi Harus Murah, Orang Kaya Diminta Sabar
Maheer At-Thuwailibi dibantarkan ke luar tahanan karena mengalami sakit saat di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Djudju Purwantoro, kuasa hukum Maheer, membenarkan kliennya tengah mendapatkan pembantaran perawatan di luar tahanan sel.
Dia kini dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Rencana Kapolri Baru Larang Polantas Tilang di Jalan, ITW: Butuh Kesiapan Mental dan Perilaku
"Iya betul (Maheer sakit), dirawat di RS Polri sejak kemaren Kamis siang," kata Djuju saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Ia menyampaikan, keluhan sakit yang tengah dialami kliennya itu memang sempat diutarakan saat istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun menjenguk Maaher.
Ketika itu, sang istri mengeluhkan kondisi sang suami yang tengah sakit.
Baca juga: Teriakan Setuju dan Tepuk Tangan Sambut Penetapan Kapolri Baru di Sidang Paripurna DPR
Menurut Djudju, Maheer memang dalam penyembuhan sakit yang dideritanya, sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
"Sakitnya itu luka di usus lambung," ucapnya.
Sebelumnya, Iqlima Ayu, istri Maheer At-Thuwailibi, menyebut kondisi kesehatan suaminya mulai menurun.
Baca juga: Hidupnya Hancur Gara-gara Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Minta Ampun kepada Majelis Hakim
Dia pun meminta tersangka kasus ujaran kebencian itu diperiksa di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Iqlima usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) sore.
Baca juga: DVI Polri Terima 288 Sampel DNA dari Keluarga, 62 Data Korban SJ 182 Sudah Lengkap
Dalam kesempatan itu, Iqlima ditemani kuasa hukum dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustaz kontrol ke RS."
"Tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Mengaku Sakit, Dirut RS UMMI Bogor Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi, Langsung Diperiksa di Rumah
Ia menyampaikan kesehatan sang suami juga menurun karena harus terpisah dari anak dan istrinya, usai mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Ke depan, pihaknya telah meminta penyidik untuk memeriksa kesehatan Maheer di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan ke RS ustaz dirawat sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Dianggap Bohong Soal Kondisi Kesehatan Mertuanya, Menantu Rizieq Shihab Dicecar 48 Pertanyaan
Sementara, Djuju Purwantoro, kuasa hukum Maheer, mengakui kliennya memang sempat dirawat karena sakit sebelum ditahan oleh Polri.
"Jadi memang seperti apa yang dijelaskan istri Ustaz Maheer, beliau masih dalam tahap pemulihan."
"Belum penyembuhan total, karena sakit luka di usus dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya."
Baca juga: Perlu Kajian, Pemerintah Belum Buka Vaksin Covid-19 Jalur Mandiri Alias Berbayar
"Dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," tuturnya.
Pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan Maheer ke rumah sakit.
Keputusan pembataran perawatan di luar tahanan akan sepenuhnya ditentukan dokter.
Baca juga: Erick Thohir Ingin 15 Persen Direksi BUMN Diisi Perempuan, 5 Persen Berumur di Bawah 40 Tahun
"Bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu."
"Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan, tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," bebernya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua
Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.
Untuk pemeriksaan itu, Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Anies-Ariza Tetap Pimpin Ibu Kota Meski Positif Covid-19, Minta Jajaran Pemprov Giat Layani Warga
Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri."
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan NTT
"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
Baca juga: Buru Teroris MIT, Kapolri Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso, Foto Wajah 11 Buron Disebar
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Ia berharap Maaher bisa diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca juga: Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Kapolda Balas Suratnya Dulu
Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun, dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."
"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," cetusnya.
Baca juga: Timbulkan Kerumunan Manusia di Masa Pandemi Covid-19, Rizieq Shihab Minta Maaf
Dalam kasus ini, Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech pasal 27 ayat (3).
Jo pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Klarifikasi Ustaz Maheer
Ustaz Maheer klarifikasi tudingan dirinya dikira menghina Habib Luthfi.
Klarifikasi Ustaz Maheer itu disampaikan lewat akun Twitter
Nama Ustaz Maheer At-Thuwailibi seketika menjadi buah bibir masyarakat. Sang ustad saat ini tengah berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.
Hal ini berawal dari ucapan Nikita Mirzani yang diduga menghina Habib Rizieq terkait kepulangannya di Indonesia.
Ustad Maheer dalam video Youtubenya seketika mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, atau Ustad Maheer akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani.
Namun, tak berhenti konflik sampai di sini. Sebuah cuitan Ustaz Maheer kini juga menyinggung Habib Luthfi di Pekalongan.
Hal ini diungkap dari banyaknya foto yang beredar di Twitter salah satunya capture Twitter dari akun @diltopagelhai.
Namun Ustaz Maheer menjelaskan maksud postingan tersebut.
Menjawab cuitan akun Twitter @hukumdan, Ustad Maheer meluruskan bahwa postingan itu adalah sepenggal capture foto yang terpisah dari kesatuan sebuah kejadian.
Dalam foto yang diunggahnya, Ustad Maheer menjelaskan bahwasanya hal itu bermula dari ejekan yang diduga dimulai oleh pendukung Habib Luthfi.
"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustad Maheer.
"Ada akun pecinta habib Luthfi yang menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan pakai jilbab, maka saya katakan, Habib Luthfi idola dia, juga mengenakan sorban sama seperti saya. Jahatnya, komen dia dulu yang menghina saya tidak di screen shot, Salam," tutup Ustad Maheer.
Ustad Maaher melalui akun Instagram miliknya @ustadzmaaher_real mengaku, video yang berisi kecaman terhadap Nikita Mirzani tersebut telah ditangguhkan oleh Instagram.
Dalam video tersebut, Maaher menegaskan akan menggeruduk rumah Nikita Mirzani jika ia tak mau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rizieq Shihab.
"Video saya akan datangi rumah lont* oplosan penghina IB HRS dihapus oleh Instagram. Disuspend atau dibanned atau apalah namanya," ujar Maaher. (Igman Ibrahim)