Calon Kapolri

Rencana Kapolri Baru Larang Polantas Tilang di Jalan, ITW: Butuh Kesiapan Mental dan Perilaku

Menurut Edison, keseriusan Kapolri menerapkan kebijakan tersebut harus diawali pembenahan internal dan pemahaman semua pihak.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ilustrasi: Pemotor kena tilang di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo melarang setiap anggota polisi lalu lintas (polantas) menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mendukung rencana calon Kapolri baru melarang setiap anggota polisi lalu lintas (polantas) menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

Hal itu seperti disampaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021.

"ITW mengingatkan agar Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis ini konsisten untuk mewujudkan rencana tersebut."

Baca juga: Jadi Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Berharap Tak Ada Lagi Bahasa Kriminalisasi Ulama

"Sebab, menerapkan sistem e-tilang merupakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan di era now," katanya, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, menurut Edison, rencana tersebut sangat efektif dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan, yang mungkin itu berdasarkan pengalaman Komjen Listyo Sigit saat menjabat Kasat Lantas Tangerang dahulu.

"Tetapi rencana itu bukan pekerjaan mudah seperti mengucapkannya."

Baca juga: Cegah Pungli, Komjen Listyo Sigit Prabowo Bakal Bikin Aplikasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

"Sebelum menerapkan kebijakan tersebut harus lebih dulu memastikan kesiapan internal, termasuk mental dan perilaku seluruh anggota Polantas," tutur Edison.

Kemudian, tambah Edison, juga kesiapan sarana prasarana yang masih membutuhkan perbaikan dan kelengkapan.

"Agar rencana atau program yang disampaikan tidak seperti mendayung perahu di daratan."

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo: Tak Boleh Lagi Ada Kasus Nenek Minah Diproses Hukum karena Curi Kakao

"Sebab sistem e-tilang yang sekarang sudah diterapkan di Jakarta masih kurang efektif, bahkan kerap menimbulkan permasalahan dan merugikan pemilik kendaraan."

"Seperti beberapa pemilik kendaraan komplain karena tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan."

"Lantaran belum menyelesaikan pemblokiran dengan membayar denda E-Tilang, sementara pemiliknya tidak menerima surat pemberitahuan lebih dulu," tambah Edison.

Baca juga: Sambil Menangis Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Pinangki: Andaikan Saya Bisa Membalik Waktu

Menurut Edison, keseriusan Kapolri menerapkan kebijakan tersebut harus diawali pembenahan internal dan pemahaman semua pihak.

Termasuk, masyarakat pengguna jalan, agar tidak menimbulkan persepsi yang berpotensi memicu kegaduhan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved