Buronan Kejaksaan Agung
Sambil Menangis Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Pinangki: Andaikan Saya Bisa Membalik Waktu
Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (20/1/2021) malam.
Pinangki membacakan sendiri nota pembelaannya itu.
Sambil menangis, Pinangki meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya, karena terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga serta kepada sahabat-sahabat saya," kata Pinangki sambil terisak.
Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.
Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan kariernya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.
Pinangki merasa dirinya tak lagi bisa disebut sebagai anak yang bisa menjadi kebanggaan orang tua.
"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini, dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri."
Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
"Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun."
Pinangki Sirna Malasari
Kejaksaan Agung
Pinangki
Andi Irfan Jaya
Djoko Tjandra
pleidoi Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara
Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra Tak Terungkap, Kejaksaan Agung Serahkan kepada KPK |
![]() |
---|
Tuntutan untuk Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi, Tergantung Dilihat dari Mana |
![]() |
---|
Pinangki dan Anita Kolopaking Juga Pernah Duet Urus Kasus Eks Gubernur Riau Annas Maamun |
![]() |
---|
Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Segini Gaji yang Diberikan Jaksa Pinangki kepada Asisten Rumah Tangganya, Sopir Paling Besar |
![]() |
---|