Calon Kapolri

Jadi Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Berharap Tak Ada Lagi Bahasa Kriminalisasi Ulama

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan tidak ada lagi bahasa kriminalisasi ulama.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan tidak ada lagi bahasa kriminalisasi ulama.

Hal itu menanggapi perihal adanya anggapan pemerintahan saat ini sering kali mengkriminalisasi ulama.

"Saya kira bahasa kriminalisasi itu ke depan kami harapkan tidak ada lagi," kata Listyo saat sesi konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4

Untuk itu, jika dirinya menjadi Kapolri, Listyo akan berupaya membuka ruang komunikasi yang intens dengan para ulama.

"Artinya memang kami akan membuka ruang komunikasi," ucapnya.

Namun, lanjut Listyo, harus dibedakan jika kemudian ada unsur tindak pidana.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan Polri dianggap kriminalisasi ulama.

"Namun demikian kalau ada proses penegakan hukum yang kami lakukan, bukan karena kriminalisasi, namun karena ada tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Program 100 Hari

Ada beberapa program dalam 100 hari kerja yang menjadi fokus Listyo Sigit Prabowo saat nanti menjabat Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Listyo menyatakan, pihaknya akan fokus menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Listyo sempat berbicara perihal kasus tewasnya 6 anggota FPI oleh personel Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Listyo menerangkan, Polri menghormati surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, yang menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"100 hari ke depan tentunya kami sudah menyiapkan program-program yang langsung tentunya bisa kami laksanakan."

"Salah satunya adalah penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik yang saat ini ditunggu-tunggu," papar Listyo saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 20 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 12.568 Jadi 939.948 Orang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved