Calon Kapolri
Jadi Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Berharap Tak Ada Lagi Bahasa Kriminalisasi Ulama
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan tidak ada lagi bahasa kriminalisasi ulama.
Listyo mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa perubahan atau reformasi di institusi kepolisian.
Dia berharap, program kerja yang telah disusun bisa diwujudkan.
"Beberapa perubahan, bagaimana fungsi polsek untuk bisa menjadi basis resolusi ke depan akan segera kami lakukan."
Baca juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekal Lokasi Jatuhnya SJ 182, Polisi Minta Google Berikan Penjelasan
"Dan beberapa kegiatan termasuk bagaimana segera mengubah postur pelayanan, transparansi segera kami lakukan."
"Mudah-mudahan semuanya bisa tepat waktu, sehingga ada yang bisa kami lakukan dalam 100 hari, jangka menengah, dan jangka panjang," tuturnya.
Restu Komisi III
Komisi III DPR merestui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Listyo di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Ketua Komisi III Herman Herry selalu pimpinan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapat mini fraksi.
Baca juga: Airlangga Hartarto Tak Umumkan kepada Publik Saat Positif Covid-19, Arief Poyuono Tetap Salut
Sembilan fraksi yang ada di DPR, seluruhnya menyetujui Komjen Listyo menjadi Kapolri.
"Dengan demikian berdasarkan pertimbangan, pandangan, dan catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi."
"Akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Idham Azis."
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Masih Lanjut Atau Tidak di 2021? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan
"Dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman.
Setelah Komisi III DPR menyetujui, kata Herman, keputusan ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR terdekat.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Herman.
Baca juga: Tito Karnavian: Listyo Sigit Prabowo Punya Pengalaman yang Saya Tidak Dapat