Calon Kapolri
Cegah Pungli, Komjen Listyo Sigit Prabowo Bakal Bikin Aplikasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mereformasi Polri, salah satunya pada jajaran anggota Korps Lalu Lintas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mereformasi Polri, salah satunya pada jajaran anggota Korps Lalu Lintas.
Jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4
"Guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, para polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.
"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Perubahan tindakan tersebut, diharapkan Listyo bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian semakin meningkat.
"Kami harapkan ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan, yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.
Aplikasi Khusus
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan terobosan pelayanan Polri tidak akan dilakukan secara tatap muka, melainkan secara daring.
Menurut Listyo, nantinya Polri akan membuat aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Katanya, aplikasi itu meliputi berbagai pelayanan yang akan diberikan Polri kepada masyarakat.
Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
"Ke depan khusus pelayanan yang terkait dengan hal-hal yang memang kita kelola seperti SIM, STNK, dan SKCK dan juga pelayanan surat tilang."
"Kami akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi, itu harus masuk ke aplikasi saja," beber Listyo.
Listyo menyampaikan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) hingg Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk membantu sistem pengiriman produknya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 20 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 12.568 Jadi 939.948 Orang