Senin, 13 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Hidupnya Hancur Gara-gara Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Minta Ampun kepada Majelis Hakim

Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari, meminta pengampunan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Permohonan itu ia utarakan dalam sidang agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2021) malam.

Pinangki memohon kepada majelis agar diampuni atas keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra, dan diizinkan kembali berkumpul bersama keluarga.

Baca juga: Jadi Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Berharap Tak Ada Lagi Bahasa Kriminalisasi Ulama

"Perkenankanlah pada kesempatan ini saya mohon diberikan pengampunan."

"Dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga.

"Dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya," kata Pinangki sambil menangis.

Baca juga: Cegah Pungli, Komjen Listyo Sigit Prabowo Bakal Bikin Aplikasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam kesempatan ini, Pinangki juga meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya kerena telah terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Bahkan, Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.

Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan kariernya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo: Tak Boleh Lagi Ada Kasus Nenek Minah Diproses Hukum karena Curi Kakao

Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.

Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara bisa memutus dengan pertimbangan seadil-adilnya.

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pleidoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim, yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil–adilnya," tuturnya.

Baca juga: Sambil Menangis Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Pinangki: Andaikan Saya Bisa Membalik Waktu

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (20/1/2021) malam.

Pinangki membacakan sendiri nota pembelaannya itu.

Sambil menangis, Pinangki meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya, karena terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved