Selasa, 5 Mei 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Hidupnya Hancur Gara-gara Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Minta Ampun kepada Majelis Hakim

Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.

Tayang:
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. 

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga serta kepada sahabat-sahabat saya," kata Pinangki sambil terisak.

Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.

Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan kariernya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.

Pinangki merasa dirinya tak lagi bisa disebut sebagai anak yang bisa menjadi kebanggaan orang tua.

"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini, dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri."

Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

"Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun."

"Saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya."

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 20 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 12.568 Jadi 939.948 Orang

"Membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya."

"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," tutur dia.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyebut, jika waktu bisa diputar, ia ingin mengambil pilihan berbeda dan tak terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

Baca juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekal Lokasi Jatuhnya SJ 182, Polisi Minta Google Berikan Penjelasan

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi."

"Andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ucap Pinangki.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved