Novel Baswedan Diteror

Kritik Vonis Ringan, Politikus PAN: Subuh-subuh Bawa Air Keras, Masa Menyiramnya Tidak Sengaja?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan vonis yang dinilai ringan, kepada dua tedakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahun, sangat ringan dan melukai rasa keadilan.

"Saya menilai vonisnya masih terlalu ringan."

Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia

"Dan ini betul-betul melukai rasa keadilan, menjadi tontonan publik yang membodohkan," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Politikus PAN itu merasa heran dengan sikap terdakwa yang menyatakan apa yang dilakukannya terhadap Novel Baswedan bukan kesengajaan.

Menurutnya, tindakan terdakwa merupakan perbuatan yang telah direncanakan, dan merupakan tindakan penganiayaan berat terhadap pejabat negara.

Kedubes Belanda Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Maria Pauline Lumowa, tapi Siapkan Pengacara

"Subuh-subuh bawa air keras dengan sengaja, berarti menyiramnya juga dengan niat."

"Masa menyiramnya tidak sengaja?" ujar Pangeran.

Pangeran merasa sangat prihatin dengan nasib yang dialami Novel Baswedan.

TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo

Akibat tindakan yang tidak beradab ini, Novel Baswedan mengalami cacat seumur hidup.

"Korban Novel Baswedan tidak bekerja hampir dua tahun, cedera matamya seumur hidup."

"Unsur pasal yang dikenakan seharusnya perbuatan penganiayaan berat terhadap pejabat negara," tuturnya.

Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

• Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

• Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

• Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

• Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.

Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.

• 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.

Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.

• Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru

"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan."

"Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.

Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

• DAFTAR 37 Prolegnas Prioritas 2020, Masih Ada RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat."

"Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

• Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.

• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juli 2020: 81.668 Pasien Positif, 40.345 Sembuh, 3.873 Wafat

Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.

• Pergub 60/2020 Masih Proses Revisi, Pemeriksaan SIKM di Jakarta Masih Berlaku

"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis.

• Segera Terbitkan Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Memang Harus Diberi Sanksi

Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

• Polisi Baru Identifikasi 19 Anak Korban Kejahatan Seksual Warga Prancis yang Bunuh Diri, Sisa 286

Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. (Chaerul Umam)

Berita Terkini