RUU HIP

PDIP: Semua Fraksi Setuju RUU HIP Inisiatif DPR, tapi di Publik Lepas Tangan dan Saling Menyalahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aria Bima

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP menanggapi dinamika yang berkembang terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal itu disampaikan anggota DPR fraksi PDIP Aria Bima dalam rapat paripurna DPR, Kamis (18/6/2020).

Aria Bima menegaskan, dari berbagai respons masyarakat, RUU HIP telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna.

Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!

Ia menyayangkan adanya sikap yang ditunjukkan fraksi lain yang seolah-olah lepas tangan saat RUU ini menjadi perbincangan publik.

"Dari proses di Baleg, pandangan dari masing-masing poksinya sudah memberikan pandangan-pandangan menyetujui dibawa ke rapat paripurna."

"Di rapat paripurna, saya ikut hadir, di sini juga tidak ada yang memberikan catatan-catatan."

Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19

"Tapi seolah-olah kemudian di publik lepas tangan begitu saja dengan menyalahkan beberapa orang atau beberapa partai saja."

"Ini yang saya sangat sayangkan. Jangan begitu kalau itu sudah inisiatif DPR," tutur Aria Bima.

Aria Bima mengatakan, proses pembahasan RUU HIP telah melalui mekanisme pengambilan keputusan yang ada di DPR.

Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet

Jika nantinya RUU itu ditunda, Fraksi PDIP meminta proses penundaan dikembalikan kepada mekanisme jalannya persidangan.

"Kalau toh akan kita anulir, kita bahas kembali, saya mohon pada pimpinan untuk dikembalikan kepada proses jalannya persidangan."

"Bagaimana undang-undang perlu dimatangkan kembali, perlu dicermati lagi atau dibahas dengan mengundang semua yang keberatan dalam RDP oleh panja atau pansus yang akan dibentuk," ucapnya.

Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya

Ia menilai RUU HIP ini penting untuk menguatkan posisi Pancasila dalam menjawab tantangan di era globalisasi dan industri saat ini.

Terkait adanya pasal yang justru dianggap bertentangan dengan Pancasila, menurutnya hal itu bisa dimusyawarahkan, sama halnya ketika proses penyusunan Pancasila itu sendiri.

"Jadi kita tidak terlalu paniklah, baik NU, Muhammadiyah, kalangan nasionalis, budayawan, rohaniawan, sudah biasa dengan dinamika untuk bagaimana bangsa bisa tegak 100 tahun lagi," paparnya.

KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.

Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD, menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.

• Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

"Substansinya Presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tetap pada komitmen TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme marxisme itu, merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat.

• KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan

"Sehingga tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang ini," ujarnya.

Selain itu, menurut Mahfud MD, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu adalah rumusan Pancasila pada 18 Agustus 1945.

"Pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia."

• Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati

"Yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah," jelasnya. 

Mahfud MD megaku telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pandangan mengenai RUU HIP.

Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud MD, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

• Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19

"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," beber Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat Presiden untuk pembahasan pembahasan itu," terangnya. 

DPR Tunggu Surat Pemerintah

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.

"Kami tunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).

• IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, sebaiknya pemerintah menyampaikan surat tertulis terkait permintaan penundaan pembahasan RUU ke DPR.

Hal itu perlu dilakukan karena DPR mengirimkan surat tertulis secara resmi saat mengirimkan naskah akademik dan draf RUU HIP ke pemerintah.

"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis."

• Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan

"Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," ucapnya.

Awiek menjelaskan, jika nantinya pemerintah menolak pembahasan, maka RUU HIP dikembalikan ke DPR RI dan tidak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Namun, jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi.

• MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU 12/2011jo UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap politikus PPP itu.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada DPR, terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.

Mahfud MD mengatakan hal tersebut nantinya akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku kepada DPR.

• INI 15 Kriteria untuk Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah Penyebaran Covid-19

"Ini saya baru bertemu Presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur nanti."

"Makanya Menkumham diajak ke sini. Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan."

"Bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu."

• Kuasa Hukum Sebut Rahmat Kadir Pelaku Tunggal Penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis Cuma Diperalat

"Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," ungkap Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Selasa (16/6/2020).

Mahfud MD menegaskan kembali, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme, mutlak tetap berlaku

"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku."

• Rakyat Masih Bisa Makan, Moeldoko Tepis Komentar Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19

"Dan seperti dikatakan Pak Menkumham tadi, itu sebenarnya sudah satu keniscayaan karena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," terang Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945."

"Yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," papar Mahfud MD. (Chaerul Umam)

Berita Terkini