Cerita Novel Baswedan ka Aa Gym, Ditemui Anak Muda yang Bilang,"Saya tidak Kasihan dengan Pak Novel"

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbincangan antara Novel Baswedan dengan KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym lewat teleconference pada Rabu (27/5/2020).

“Kalau operasi berjalan baik, peradangan berjalan terus."

• ‎Rambut Digunduli di Nusakambangan, Bahar Smith: Tanpa Paksaan, Tidak Ada yang Bisa Paksa Saya

"Diatasi obat dia mengalami pendarahan di mata."

"Ada dua kali pendarahan, tahun lalu bisa diatasi, yang sekarang tidak."

"Yang rusak bagian syaraf, walaupun kornea diganti tidak bisa melihat."

• Bantah Dipukuli hingga Bonyok, Bahar Smith: Saya Diperlakukan Lembut

"Untuk kornea bisa hidup ada pembuluh darah,” bebernya.

Sehingga, kata dia, saat ini konsentrasi dokter untuk menjaga agar jangan sampai mata kanan Novel Baswedan mengalami penurunan penglihatan.

“Mata kiri tidak ada peluang lagi. Sudah permanen."

• Amien Rais: Pemimpin Harus Lebih Cerdas, Tambah Utang Jangan Dianggap New Normal

"Yang kanan masih bisa melihat, dan kita pertahankan supaya jangan menurun."

"Operasi pada mata kiri memang berat,” tambahnya.

Terpapar Bahan Kimia

Johan mengungkapkan, mata Novel Baswedan terpapar bahan kimia.

Johan menerima rujukan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk pasien atas nama Novel Baswedan, pada 11 April 2017 pukul 16.02 WIB.

Saat itu, Novel Baswedan dirujuk ke Rumah Sakit Mata JEC, Menteng, Jakarta Pusat.

• New Normal di Tempat Kerja, Menteri Kesehatan Minta Sif Malam Hingga Pagi Hari Ditiadakan

Novel Baswedan tiba di rumah sakit diantar oleh perawat.

Berdasarkan catatan medis yang dibacakan di persidangan, kata Johan, secara umum kondisi kesehatan Novel Baswedan baik.

Yang bersangkutan dapat berkomunikasi.

• Tabrakan Maut dengan Bajaj di Ancol, Pihak Transjakarta Klaim Bus Cuma Melaju 27 Kilometer per Jam

Namun, Novel Baswedan mengalami trauma kimia di bagian mata.

“Saya mendengar keluhan, tetapi sambil membaca surat rujukan."

"Disampaikan beliau mengalami trauma kimia,” tuturnya.

• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Mei 2020: 22.750 Pasien Positif, 5.642 Sembuh, 1.391 Meninggal

Dia mengaku tidak dapat mengetahui bahan kimia jenis apa yang terpapar pada mata Novel Baswedan.

Namun, berdasarkan surat rujukan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, diketahui ada trauma kimia.

“Jadi, kami tahu trauma kimia asam derajat 4."

• Pegawai Kemenko Perekonomian Mulai Masuk Kantor Lagi pada 27 Mei 2020

"Tetapi tidak bisa memastikan jenis asam apa."

"Kimia jenis apa tidak bisa menentukan karena bukan ahli forensik."

"Kami hanya tahu ini (zat) asam."

• Jika Penularan Covid-19 Menurun, Jakarta Bisa Transisi Menuju Normal Baru Setelah 4 Juni 2020

"Trauma kimia, asam kelihatan kayak burn, terbakar,” bebernya.

Menurut dia, mata Novel Baswedan tidak dapat melihat normal.

Dia menjelaskan, penglihatan Novel Baswedan berkurang karena anatomi mata terganggu.

• Tak Mudik ke Sumut Saat Lebaran, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Merasa Asing

Anatomi mata paling terganggu adalah kornea.

“Berdasarkan surat rujukan, mata kiri kira-kira (melihat,-red) 0,05. Mata kanan 0,1 normalnya 1.0."

"Kalau 0,1 bisa melihat 10 persen. Mata kiri 0,05 hanya 5 persen."

• Cegah Gelombang Kedua, Anies Baswedan: Yang Tak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI Tidak Boleh Lewat

"Mata kiri memang lebih parah. (Mata) kiri lebih keruh,” terangnya.

Dia menambahkan, trauma kimia itu mengakibatkan kemampuan Novel Baswedan Baswedan untuk melihat berkurang.

“Penglihatan berkurang karena anatomi terganggu."

• SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Mei 2020: 1.655 Warga Jakarta Sembuh

"Anatomi paling terganggu pada trauma kimia adalah kornea."

"Paling depan mata itu bentuknya bening."

"Karena terkena trauma kimia, kornea yang bening menjadi kabur sehingga penglihatan terganggu."

• Sejarah Pertama Kalinya Bupati Tangerang Gelar Halalbihalal Via Online

"Kornea tidak hilang, tetapi agak keruh,” paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

• Anies Baswedan: Tetap di Rumah Setelah Lebaran Supaya Tidak Kembali ke Bulan Maret

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

Berita Terkini