Virus Corona Jabodetabek
Cegah Gelombang Kedua, Anies Baswedan: Yang Tak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI Tidak Boleh Lewat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan adanya gelombang kedua pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan adanya gelombang kedua pandemi Covid-19.
Dia merujuk pada musim arus balik Lebaran yang sudah tiba saat ini.
Kebanyakan pemudik akan berusaha kembali ke Ibu kota.
• Tak Mudik ke Sumut Saat Lebaran, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Merasa Asing
"Bagi masyarakat Jakarta yang memiliki kerabat yang berencana untuk ke Jakarta, sampaikan kepada semua tunda dulu."
"Kita ingin memastikan ini tuntas."
"Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).
• Jika Penularan Covid-19 Menurun, Jakarta Bisa Transisi Menuju Normal Baru Setelah 4 Juni 2020
Menurutnya, apabila tetap memaksakan diri, maka kerja keras 10 juta penduduk Jakarta dan 25 juta penduduk Jabodetabek selama dua bulan lebih akan batal.
Anies Baswedan menuturkan, bagi yang akan tetap bepergian keluar masuk Ibu kota, harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai yang tertera dalam Pergub 47/2020.
Dia juga menyebut semua orang yang diizinkan bepergian adalah yang memang pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta, dan bekerja di sektor yang diizinkan beroperasi di tengah pandemi.
• Pegawai Kemenko Perekonomian Mulai Masuk Kantor Lagi pada 27 Mei 2020
Seperti, sektor kesehatan, pangan, komunikasi, hingga logistik.
"Kita akan melaksanakan aturan secara tegas bekerja bersama jajaran kepolisian, TNI, dan Pemprov, untuk menjaga perbatasan-perbatasan yang ada lebih dari 10."
"Ketika masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Mei 2020: 22.750 Pasien Positif, 5.642 Sembuh, 1.391 Meninggal
"Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk tidak akan dibolehkan untuk lewat," tegasnya.
Oleh karena itu, Anies Baswedan mengimbau seluruh pihak yang akan bepergian ke dan dari Jakarta, untuk memenuhi persyaratan yang tertera di coronajakarta.go.id.
"Kalau itu (gelombang kedua) sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta."
• Tabrakan Maut dengan Bajaj di Ancol, Pihak Transjakarta Klaim Bus Cuma Melaju 27 Kilometer per Jam