Virus Corona
New Normal di Tempat Kerja, Menteri Kesehatan Minta Sif Malam Hingga Pagi Hari Ditiadakan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Penulis: Apfia Tioconny Billy |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2020 itu, juga mengungkit soal jam kerja.
Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan, jika kondisi memungkinkan, maka sebaiknya meniadakan sif tiga atau jam kerja malam.
• IPW Minta Kapolda Jatim Jangan Lebay Hukum Kapolsek Gubeng yang Tidur, Diminta Contoh Prabowo
"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ujar Terawan, dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.
Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada sif tiga, diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.
"Bagi pekerja sif tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.
• Maruf Amin: Ternyata Anak Muda Tidak Kuat Menahan Jenuh, Tak Mau Diam di Rumah
Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.
"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat."
"Yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.
• UPDATE 25 Mei 2020: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 909 Pasien Positif Covid-19, 17 PDP, dan 7 ODP
Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi imbauan kepada pihak manajemen untuk senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di wilayahnya.
Juga, membentuk tim penanganan Covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.
Kepada perusahaan, Menkes Terawan meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.
• Kecelakaan Maut Bajaj Vs Transjakarta di Ancol, Satu Penumpang Tewas
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan normal atau new normal dalam mencegah Covid-19 di tempat kerja.
Panduan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan, panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
• Aceh Provinsi Paling Landai Kasus Covid-19, Achmad Yurianto Sebut Masyarakatnya Luar Biasa Patuh