Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir Bebas, KPK Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Poin-poin Krusial Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas dirinya, terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpandangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial.

Hal itu terkait vonis bebas kepada bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Poin tersebut adalah pengetahuan Sofyan Basir soal kongkalikong suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Mengaku Keluarkan Surat Tugas Buat Juru Parkir, Bukan Ormas

"Kami, KPK, juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini."

"Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak adanya peran suap yang diterima oleh Eni sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar?"

"Bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Jokowi Mulai Seleksi Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Minta Pendapat Akademisi Hingga Kelompok Agama

Febri Diansyah mengatakan, majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.

Dalam persidangan itu, Sofyan Basir mengetahui Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub.

"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim."

Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus

"Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya."

"Yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," paparnya.

Kata Febri Diansyah, KPK juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih.

Ada Dusun Tak Berpenduduk Dapat Dana Desa, Begini Penjelasan Mendes PDTT

Eni pernah menyatakan Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Sejumlah poin tersebut akan dijadikan bahan oleh KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA."

DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?

"Kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial, agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," papar Febri Diansyah.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir bersyukur atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang memvonis dirinya bebas dari segala dakwaan, Senin (4/11/2019).

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

"Segala semua pihak membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas."

• BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

"Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan Basir seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Ia tidak menjawab ketika ditanya apakah bersedia untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN Persero.

Sofyan Basir pun enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan terkait kondisi KPK saat ini, dan putusan bebas yang diterimanya.

• Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK

Sebelumnya, pengunjung di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersorak, saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN Persero.

Para pengunjung yang berasal dari sanak keluarga dan rekan kerjanya di PT PLN, terlihat tidak kuasa membendung air matanya.

• BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Mereka lalu saling berpelukan satu sama lain, bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.

Terdengar isak tangis, baik dari pengunjung perempuan maupun laki-laki.

Terdengar juga sorak sorai dari baris belakang kursi pengunjung.

• Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK

Ruang sidang menjadi riuh dan gaduh oleh ucapan syukur dari para pengunjung tersebut.

"Alhamdulillah! Alhamdulillah!" pekikan itu terdengar di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Saking gaduhnya, majelis hakim sempat meminta agar para pengunjung tenang.

• Diingatkan KPK, Anies Baswedan Ingin e-Budgeting Bisa Lakukan Verifikasi Otomatis

Bahkan, tim kuasa hukum juga ikut meminta para pengunjung tenang.

Namun karena tak kunjung tenang, hakim tetap meneruskan membacakan putusannya.

Sofyan Basir sempat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tanggapannya atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

• Menag Usul Larang Cadar dan Celana Cingkrang, PKS: Beliau Orang Tua, Enggak Paham Gaya Anak Sekarang

Sofyan Basir tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada majelis hakim untuk menyerahkan jawabannya kepada tim kuasa hukum yang duduk di sisi kanannya.

"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya Yang Mulia," ucap Sofyan Basir.

Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan bahwa pertanyaan itu adalah untuknya.

• Selain Iwan Bule, Ini Jenderal Polisi yang Pimpin Institusi di Indonesia

Sofyan Basir pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.

Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," jawab Sofyan Basir dengan suara bergetar.

• Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Lampung Tengah: Banyak Orang Ingin Jatuhkan Saya dengan Segala Cara

Setelahnya, Hariono menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan Basir dari tahanan.

• YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba

Setelah Hariono menutup sidang, Sofyan Basir kemudian maju ke depan meja majelis hakim untuk bersalaman.

Ia tampak sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami majelis hakim.

Setelahnya, ia juga sempat menyalami JPU KPK.

• Wakil Menteri Agama: Radikalisme, Manipulator, Atau Perusuh Agama Harus Ditolak Ramai-ramai!

Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.

Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.

Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.

• Saat Dibeli Cuma Rp 500 Ribu, Sekarang Segini Harga Opelet Si Doel

Sofyan Basir kembali terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan Basir, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mengucap syukur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

• Jadi Ketua Umum PSSI, Iwan Bule: Ini Berkat Doa Ibu Saya

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili, menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan."

"Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

• Dipolisikan Fahira Idris, Ade Armando: Harusnya Anies Baswedan yang Tersinggung

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," perintah Hariono.

Dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019) lalu, Sofyan Basir didakwa terlibat dalam permufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

• Pimpin PSSI, Mampukah Iwan Bule Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2024 dan Olimpiade 2032?

Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir sempat terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

• DAFTAR Lengkap Ketua Umum PSSI: Sebelumnya Dijabat Tentara Kini Gantian Dipegang Polisi

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Dalam pembelaan pribadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019), ia membantah terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini