Revisi UU KPK

YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba

TIDAK dikeluarkannya Perppu KPK oleh Presiden Jokowi, dinilai sinyal Orde Baru lahir kembali.

TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

TIDAK dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi, dinilai sinyal Orde Baru lahir kembali.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati.

Menurutnya, tidak dikeluarkannya Perppu KPK harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni pelemahan pemberantasan korupsi akibat revisi UU KPK yang telah berlaku.

Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Kita Harus Tahu Sopan Santun dalam Bertata Negara

Dari hal tersebut, Asfinawati mengaitkannya dengan era Orde Baru ketika korupsi marak dilakukan.

"Menurut kami, tidak keluarnya Perppu adalah sebuah lonceng kita kembali ke Orde Baru atau masuk ke Neo Orba," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Tidak hanya itu, Asfin menilai pelemahan pemberantasan korupsi hanya satu dari empat ciri khas Orde Baru yang muncul di awal pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Direktur Utama Bilang Iuran BPJS Kesehatan Lebih Murah Daripada Beli Pulsa, Begini Hitungannya

Ciri kedua, menurutnya adalah pemerintah yang hanya fokus kepada pembangunan fisik.

Menurutnya, hal itu juga dapat dilihat dari pidato kenegaraan Presiden yang banyak menyebutkan investasi dan pembangunan, tanpa menyebutkan HAM serta kepastian hukum.

Selain itu, Asfinawati menilai Jokowi juga banyak memasukan kalangan militer dan polisi ke dalam lembaga sipil pemerintahan.

Surya Paloh Bertemu Presiden PKS, Jokowi: Mungkin dengan Saya Sudah Tidak Begitu Kangen

Menurutnya, hal itu adalah ciri ketiga dari Orde Baru.

Ia juga menilai pemerintahan Jokowi juga represif terhadap kebebasan berpendapat yang juga menjadi ciri terakhir Orde Baru.

Asfinawati mencontohkan, polisi menangkapi para peserta aksi May Day 2019 tanpa alasan yang jelas.

MUI Nilai Istilah Manipulator Agama Ganti Radikalisme Tak Tepat, DPR Bakal Tanya Ahli Tata Bahasa

Selain itu, menurutnya kepolisian juga menggunakan cara represif dalam menangani demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK, dan sejumlah UU bermasalah pada September 2019.

"Belum lagi kalau kita kaitkan dengan beberapa rancangan UU yang merepresi rakyat, maka sebetulnya ini adalah perulangan yang terjadi sebelum 1998 atau Orde Baru," beber Asfinawati.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ‎membantah Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Dahulu Sebut Menteri Pencetak Uang, Kini Prabowo dan Sri Mulyani Akrab di Istana

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved