Revisi UU KPK
YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba
TIDAK dikeluarkannya Perppu KPK oleh Presiden Jokowi, dinilai sinyal Orde Baru lahir kembali.
Kewenangan pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan, karena dewan pengawas memiliki kewenangan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
• Apa Hal Sangat Signifikan yang Ditemukan Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel Baswedan?
Sehingga, hal ini di luar batas sistemik pengawasan, karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.
Selain itu, para pemohon mempertegas permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
• Menteri Agama Minta Imam Masjid Berdoa Pakai Bahasa Indonesia, Begini Respons Muhammadiyah
Kemudian, terkait kerugian konstitusional, para pemohon memasukkan uraian mengenai kerugian konstitusional antar-generasi, dan kerugian secara kolektif serta kerugian konstitusional individual.
Selain itu, para pemohon juga mengubah petitum permohonan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sedang melakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Novel Baswedan Pesimistis Kasusnya Terungkap, Berkaca dari Penghentian Perkara Buku Merah
Menurutnya, dalam memilih anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, ia turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru."
• Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195
"Yaitu di Bulan Desember 2019," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Ada pun proses pemilihannya, kata Jokowi, untuk saat ini dilakukan penunjukan secara langsung olehnya, tanpa membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seperti saat memilih Komisioner KPK.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," paparnya.
• Gerindra Bilang Prabowo Bakal Salurkan Gaji Menteri Pertahanan ke Yayasan Sosial dan Lembaga Zakat
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan, tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.
Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
• Sekjen MUI: Kalau Melarang Cadar, Apakah yang Pakai Rok Mini dan Tak Bertutup Kepala Juga Dilarang?
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b. (Gita Irawan)