Dipolisikan Fahira Idris, Ade Armando: Harusnya Anies Baswedan yang Tersinggung
PAKAR Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut pasal tuduhan yang ditujukan padanya dalam laporan Fahira Idris, salah alamat.
PAKAR Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut pasal tuduhan yang ditujukan padanya dalam laporan Fahira Idris, salah alamat.
Menurut Ade Armando, dirinya sama sekali tidak melanggar apa yang tertuang dalam pasal 32 ayat (1) junto 48 ayat (1) UU ITE yang ditujukan padanya.
"Menurut saya sih pasal tuduhan dia itu salah alamat."
• Pimpin PSSI, Mampukah Iwan Bule Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2024 dan Olimpiade 2032?
"Karena pasal yang dikenakan itu mengubah gambar informasi elektronik," ujar Ade Armando saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2019).
Ade Armando menjelaskan, dalam berkas gugatan Fahira Idris, yang menjadi persoalan merupakan pengubahan foto Gubernur Anies Baswedan yang diedit menjadi Joker.
"Ya itu kalau saya baca kan tuduhannya soal saya mengubah foto."
• DAFTAR Lengkap Ketua Umum PSSI: Sebelumnya Dijabat Tentara Kini Gantian Dipegang Polisi
"Saya kan cuma mengunggah, bukan saya yang bikin," ucap Ade Armando.
"Saya tidak mengubah sama sekali, saya cuma mengunggah," tegasnya.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu juga mengaku heran atas laporan Fahira Idris.
• Menang Mutlak! 82 dari Total 86 Voter Pilih Iwan Bule Jadi Ketua Umum PSSI
Keheranan itu lantaran Fahira Idris, yang menyeretnya ke polisi, tidak memiliki urusan hukum dengannya.
Ade Armando juga mempertanyakan alasan Fahira Idris merasa tersinggung sehingga perlu melayangkan gugatan padanya.
"Isunya memang soal ini, tapi saya heran kenapa Fahira Idris yang tersinggung?"
• BREAKING NEWS: Iwan Bule Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI
"Kan harusnya Anies yang tersinggung. Memang Fahira itu siapanya Anies?"
"Jadi tidak jelas, dia itu urusannya apa secara hukum bisa menggugat saya?" Tanya Ade Armando.
Menurutnya, apa yang dilakukan Fahira Idris berlebihan jika ingin mewakili kegelisahan warga Jakarta.
• Jokowi Kecewa Diberitakan Takkan Terbitkan Perppu KPK: Baca Berita Kok Seperti Itu?