Revisi UU KPK
Jokowi Kecewa Diberitakan Takkan Terbitkan Perppu KPK: Baca Berita Kok Seperti Itu?
Mensesneg Pratikno membantah Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Penulis: |
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Hal ini menyikapi pemberitaan di sejumlah media, Jumat (1/11/2019), yang mengatakan Jokowi takkan menerbitkan Perppu KPK, karena menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak Presiden tadi bilang, loh kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu?"
• Segera Jadi Kapolri, Idham Azis Bakal Serahkan Kasus Novel Baswedan kepada Kabareskrim Baru
"Jadi kemarin kan saya ada di situ juga," tutur Pratikno di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (2/11/2019).
"Maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK," imbuhnya.
Pratikno menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menulis Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
• Gerindra: Harta Prabowo Rp 1 Triliun, Masa Gaji Seuprit Diambil?
"Tadi dipesankan oleh Pak Presiden baca berita kok seperti itu?"
"Padahal yang ditekankan oleh Pak Presiden adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.
Dia menekankan, Jokowi masih dalam sikap menghormati proses uji materi yang berlangsung di MK.
• Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Wakil Menteri Keuangan: Asuransi Swasta Bayar Berapa?
"Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK."
"Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan. Nanti masalah Perppu KPK itu urusan lain. Itu aja," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski banyak ditentang masyarakat.
• Tidak Tanya Kasus Novel Baswedan, Komisi III: Jokowi Saja Tak Mampu, Masa Kapolri Baru Bisa?
Jokowi melihat saat ini ada pihak yang melakukan proses uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan langkah tersebut harus dihargai oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
"Jangan ada, orang yang masih proses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain (terbitkan Perppu)," papar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/10/2019).
• Jokowi Mulai Pilih Anggota Dewan Pengawas KPK Tanpa Panitia Seleksi, Dilantik Bareng Firli Bahuri CS
Menurutnya, dalam bernegara maupun bermasyarakat, harus saling menghargai satu dengan lainnya, dalam hal ini perlu menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.