DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?
Amzulian Rifai menerima pengaduan tindak maladministrasi atas hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.
KETUA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menerima pengaduan tindak maladministrasi atas hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.
Pihak yang diadukan adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).
"Pada hari ini kami menerima pengaduan adanya maladministrasi disampaikan kepada Ombudsman."
• Fadli Zon Klaim Jadi Orang Pertama yang Usulkan Prabowo Jadi Menteri Pertahanan
"Terkait dugaan ada tindakan maladministrasi pemerintah, khususnya Kementerian Sekretaris Negara."
"Yang menghilangkan dokumen laporan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir," kata Amzulian di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Amzulian mengatakan, bicara soal almarhum Munir tentu menjadi perhatian yang bersifat bukan hanya nasional, tapi juga internasional.
• Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Ciri Orang Terpapar Radikalisme Menurut Kepala BNPT
"Kita paham jasanya beliau, mestinya juga kita memberikan perhatian yang setimpal terkait hal ini," ujarnya, menyoroti kasus hilangnya dokumen TPF Munir.
Dia menambahkan, begitu pentingnya kasus Munir, sehingga dibentuk tim pencari fakta dengan berbagai temuan yang sudah didokumentasikan.
Ia heran bagaimana mungkin dokumen laporan itu bisa hilang.
• Fadli Zon Ternyata Sempat Puasa Komentar Selama Sebulan, Kini Ia Mulai Bicara Lagi
Selain itu, menurutnya, mestinya dokumen hilang tidak menghentikan langkah-langkah hukum dalam upaya pengusutan kasus Munir.
Menanggapi hal itu, Amzulian berjanji Ombudsman akan mempelajari berkas laporan tersebut secara serius, dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang ada.
"Tentu Ombudsman akan mempelajari laporan itu sebagaimana juga laporan lain."
• Setelah Diskusi dengan BNPT Soal Radikalisme, KPK Bakal Atur Cara Berpakaian Pegawainya
"Kami akan menanggapi dengan serius sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Amzulian.
Dia juga menegaskan Ombudsman akan menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
"Bagi Ombudsman tentu kami tindaklanjuti karena supaya terang bagaimana mungkin dokumen negara yang begitu penting bisa hilang?" paparnya.
• Ada Daerah Tak Berpenghuni tapi Dapat Dana Desa, Ini yang Bakal Dilakukan Sri Mulyani