Setelah Diskusi dengan BNPT Soal Radikalisme, KPK Bakal Atur Cara Berpakaian Pegawainya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengatur cara berpakaian para pegawainya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengatur cara berpakaian para pegawainya.
Tak cuma untuk menunjukkan identitas sebagai penegak hukum, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, aturan tersebut bakal disusun sebagai bagian dari upaya deradikalisasi.
"Cara berpakaian itu kan penting. Supaya kita kelihatan independen, imparsial, tidak distigma."
• KPK Konfirmasi Tak Ciduk Bupati Lampung Tengah, Warga: Masa Iya Mau Dua Kali?
"Itu kan penting sebagai penegak hukum," ucap Agus Rahardjo seusai diskusi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Saat ini, pegawai KPK tidak memiliki seragam resmi saat berkantor.
Umumnya, pegawai KPK hanya diwajibkan untuk menggunakan pakaian rapi saat bertugas.
• Bobot Imam Nahrawi Naik 3 Kilogram Sejak Ditahan di Rutan KPK
Hanya petugas lapangan KPK yang biasanya menggunakan rompi seragam.
"Ya, nanti kita rumuskanlah," kata Agus Rahardjo.
Di tempat yang sama, Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan, cara berpakaian bukan indikator untuk menilai seseorang terpapar paham radikal.
• Divonis Bebas, Sofyan Basir: Allah Kasih yang Terbaik Buat Saya
Hal itu, lanjut dia, hanya bisa dilihat dari pemikiran seseorang.
"Tetapi, ini masalah aturan, silakan. Masing-masing institusi memberikan aturan dan sebaiknya ditaati."
"Kalau setelah dari kegiatan yang kedinasan mau berpakaian, ya, silakan. Tetapi, aturan dinas mesti dilaksanakan," tutur Suhadi.
• Pengadaan Lem Aibon Pemprov DKI Sampai Rp 82 Miliar, Ketua KPK Duga Kesalahan Terjadi di Tahap Ini
Dia mencontohkan seperti aparat kepolisian yang mempunyai pakaian dinas resmi saat bertugas.
"Bagaimana (cara berpakaian) di KPK? Saya serahkan di pemimpin KPK. Tapi pemahaman itu harus utuh gitu," ucap Suhadi.
Perkara berpakaian pegawai lembaga dan kementerian menjadi polemik, setelah Menteri Agama Fachrul Razi menyebut akan memberlakukan larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara di Kementerian Agama.