Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.
BEKAS Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas.
Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.
• BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Katanya, ia bakal menunggu laporan dari Jaksa KPK untuk menindaklanjuti Sofyan Basir yang divonis bebas.
"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu."
"Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya ndak bisa mendahului."
• Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Kita Harus Tahu Sopan Santun dalam Bertata Negara
"Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
KPK, kata Laode M Syarif, menyatakan akan mengajukan banding.
Namun, kepastian kapan banding diajukan, ujar dia, menunggu kehadiran jaksa kembali ke Kantor KPK.
• Direktur Utama Bilang Iuran BPJS Kesehatan Lebih Murah Daripada Beli Pulsa, Begini Hitungannya
"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari tiga hari."
"Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu. Pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," jelasnya.
Terkait Sofyan Basir yang divonis bebas, menurut Laode M Syarif, merupakan yang pertama pada pengadilan negeri.
• Surya Paloh Bertemu Presiden PKS, Jokowi: Mungkin dengan Saya Sudah Tidak Begitu Kangen
"Ya kalau enggak salah ini di tingkat pertama, ini kayaknya mungkin yang pertama."
"Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya," cetus Laode M Syarif.
Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
• MUI Nilai Istilah Manipulator Agama Ganti Radikalisme Tak Tepat, DPR Bakal Tanya Ahli Tata Bahasa