Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir (kanan) saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018). 

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili, menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan."

 Jadi Ketua Umum PSSI, Iwan Bule: Ini Berkat Doa Ibu Saya

"Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Karenanya, majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.

Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat.

 HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan

Ia menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN, untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd, dan investor China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

 Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

Sofyan Basir juga diduga meminta salah satu direkturnya berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan Basir meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan Basir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi

Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham, yang telah divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.

 Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved