Berita Jakarta

Masalah Kemacetan Tak Kunjung Tuntas, Ini Pandangan Azas Tigor Nainggolan

Tuntaskan Masalah Kemacetan, Pemerintah DKI Jakarta Dinilai Harus Rutin Tertibkan Parkir Liar dan Jalankan Perda Parkir

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
KEMACETAN JAKARTA - Situasi arus lalu lintas di kolong Semanggi arah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/5/2025) malam.Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemerintah DKI perlu mengambil langkah serius dalam penataan parkir dalam menuntaskan masalah kemacetan Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta dinilai harus tegas dalam memberantas parkir liar di Ibu Kota.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemerintah DKI perlu mengambil langkah serius dalam penataan parkir.

Salah satunya dengan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran secara konsisten dan tegas.

“Untuk mengurangi macet dan penggunaan kendaraan pribadi warga di Jakarta adalah dengan mempersulit warga jika ingin menggunakan kendaraan pribadinya di Jakarta,” kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Hapus Stigma, Irjen Edy Murbowo Kisahkan Polisi Baik Dalam Dua Buku Polri

Tigor menjelaskan, cara mempersulit itu bukan dengan larangan, melainkan melalui penerapan manajemen parkir baru.

Kebijakan itu mengatur pembatasan dan penertiban parkir liar, penghapusan parkir di badan jalan yang menyebabkan kemacetan, serta penerapan tarif parkir berbasis zona dan permintaan jalan.

“Kurangi secara signifikan parkir liar dan parkir di badan jalan yang berpotensi bikin macet atau tinggi demand penggunaan jalannya. Ada kebijakan tegas membersihkan parkir liar dan meningkatkan tarif parkir sesuai zona atau area serta demand jalan dan transaksi parkir secara elektronik,” jelas Tigor.

Menurutnya, seluruh pengaturan tersebut sudah diatur dengan baik dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012, termasuk pengelolaan fasilitas parkir, petugas, satuan ruang parkir, sanksi administrasi, serta pengaturan tarif berdasarkan zonasi.

"Perda Perparkiran ini masih cukup baik digunakan di Jakarta untuk mewujudkan fungsi parkir bagi kita Jakarta. Parkir di Jakarta bisa digunakan untuk membantu menyelesaikan masalah transportasi yakni kemacetan kota Jakarta," ujar Tigor.

Dia menyoroti masih maraknya parkir liar di berbagai titik ibu kota yang justru memperburuk kondisi lalu lintas.

Salah satunya terlihat dari penertiban 20 juru parkir liar yang baru saja dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

“Penertiban dan membersihkan jukir liar perlu terus dilakukan, ditingkatkan, agar benar-benar bisa membersihkan parkir liar dan diikuti oleh wali kotamadya lainnya di Jakarta,” ucapnya.

Tigor bahkan menyebut sejumlah titik rawan parkir liar di Jakarta Pusat, seperti di sekitar Grand Indonesia, Lapangan Banteng, Pasar Baru, Pasar Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Cikini Raya, Tanah Abang, hingga kawasan Monas saat hari libur dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Tigor berkata, upaya penertiban ini sebenarnya sudah diinstruksikan oleh Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno sejak Maret–April 2025, pasca mencuatnya kasus parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal dan Monas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved