Sekolah Swasta Gratis
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Meskipun Belum Ada Payung Hukum
Sekretaris Disdik Provinsi DKI Jakarta Taga Radja Gah sebut, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji coba program sekolah swasta gratis mulai, Senin (14/7/2025).
Total siswa yang bersekolah di 40 sekolah swasta yang diuji coba gratis itu berjumlah 14.905 orang dengan 436 rombongan belajar (rombel).
Sementara kuota untuk uji coba program sekolah swasta gratis di Jakarta hanya untuk 4.932 siswa dengan 142 rombel yang baru masuk kelas awal tahun ini, seperti kelas I SD, VII SMP, dan X SMA/SMK.
Sedangkan, untuk siswa yang sudah bersekolah di sekolah itu akan digratiskan secara bertahap.
Meski demikian, belum ada payung hukum dalam pelaksanaan uji coba program itu.
Baca juga: Sempat Ditolak Sekolah Swasta, Yoyo Bersyukur Putranya Bisa Dapat Kursi di SLBN 5 Jakarta
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Pelaksanaan uji coba sengaja dilakukan lebih dulu, karena tahun ajaran baru telah dimulai, Senin (14/7/2025).
"Kami secara simultan bersamaan (menyiapkan Pergub). Kalau Pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan," kata Taga saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Stafsus Gubernur Jelaskan Mekanisme Pemilihan 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Taga menerangkan, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan para pengelola sekolah swasta diuji coba untuk digratiskan.
Seluruh sekolah itu dinilai telah sepakat untuk melaksanakan uji coba meski dasar hukum program sekolah swasta gratis belum ada.
Taga menjelaskan, sebagai dampak dari belum adanya payung hukum, belum ada anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai program tersebut.
Artinya, operasional sekolah swasta gratis itu baru akan dibayar setelah Pergub diterbitkan.
Baca juga: Jadi Sekolah Swasta Gratis, Yayasan SMP Al Hasanah Tunggu Tanda Tangan MoU, Kini Masih Bayar
Namun, dia mengklaim, pihak sekolah yang diuji coba telah paham dengan konsekuensi tersebut.
"Iya (pembayaran menunggu Pergub), dan mereka paham. Kalau boleh saya sampaikan, inilah kolaborasi antara masyarakat dengan Pemda," terang Taga.
Meski demikian, Taga menyatakan, sekolah yang diuji coba mesti memberi tahu kepada seluruh siswa bahwa program tersebut telah diberlakukan.
sekolah swasta gratis di Jakarta
daftar sekolah swasta gratis
sekolah swasta gratis
sekolah swasta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Taga Radja Gah
Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Siapkan Rp 90 M untuk Sekolah Swasta Gratis, Pergub Terbit Dua Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Dimulai, Pemprov Siapkan Rp 90 Miliar |
![]() |
---|
Sekolah Gratis di Jakarta Tidak Ada Dasar Hukum, Rano Karno Sebut Sedang Susun Pergub |
![]() |
---|
Kuota Sekolah Swasta Gratis di Depok tidak Terpenuhi, 488 Kursi Kosong |
![]() |
---|
Jadi Sekolah Swasta Gratis, Yayasan SMP Al Hasanah Tunggu Tanda Tangan MoU, Kini Masih Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.