Sekolah Swasta Gratis

Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Meskipun Belum Ada Payung Hukum

Sekretaris Disdik Provinsi DKI Jakarta Taga Radja Gah sebut, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
PERGUB SEKOLAH GRATIS - Sekretaris Disdik Provinsi DKI Jakarta Taga Radja Gah sebut, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji coba program sekolah swasta gratis mulai, Senin (14/7/2025).

Total siswa yang bersekolah di 40 sekolah swasta yang diuji coba gratis itu berjumlah 14.905 orang dengan 436 rombongan belajar (rombel).

Sementara kuota untuk uji coba program sekolah swasta gratis di Jakarta hanya untuk 4.932 siswa dengan 142 rombel yang baru masuk kelas awal tahun ini, seperti kelas I SD, VII SMP, dan X SMA/SMK. 

Sedangkan, untuk siswa yang sudah bersekolah di sekolah itu akan digratiskan secara bertahap.

Meski demikian, belum ada payung hukum dalam pelaksanaan uji coba program itu.

Baca juga: Sempat Ditolak Sekolah Swasta, Yoyo Bersyukur Putranya Bisa Dapat Kursi di SLBN 5 Jakarta

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Pelaksanaan uji coba sengaja dilakukan lebih dulu, karena tahun ajaran baru telah dimulai, Senin (14/7/2025).

"Kami secara simultan bersamaan (menyiapkan Pergub). Kalau Pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan," kata Taga saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Stafsus Gubernur Jelaskan Mekanisme Pemilihan 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Taga menerangkan, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan para pengelola sekolah swasta diuji coba untuk digratiskan.

Seluruh sekolah itu dinilai telah sepakat untuk melaksanakan uji coba meski dasar hukum program sekolah swasta gratis belum ada.

Taga menjelaskan, sebagai dampak dari belum adanya payung hukum, belum ada anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai program tersebut. 

Artinya, operasional sekolah swasta gratis itu baru akan dibayar setelah Pergub diterbitkan.

Baca juga: Jadi Sekolah Swasta Gratis, Yayasan SMP Al Hasanah Tunggu Tanda Tangan MoU, Kini Masih Bayar

Namun, dia mengklaim, pihak sekolah yang diuji coba telah paham dengan konsekuensi tersebut. 

"Iya (pembayaran menunggu Pergub), dan mereka paham. Kalau boleh saya sampaikan, inilah kolaborasi antara masyarakat dengan Pemda," terang Taga.

Meski demikian, Taga menyatakan, sekolah yang diuji coba mesti memberi tahu kepada seluruh siswa bahwa program tersebut telah diberlakukan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved