Berita Nasional

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto

Kejakasaan Agung menetapkan Kerry Andrianto sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

Apa peran Kerry, anak Riza Chalid?

Kerry Andrianto merupakan sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

PT Navigator Khatulistiwa adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.

Dalam kasus korupsi, perusahaan itu berperan sebagai broker dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding 2018–2023.

Baca juga: Terungkap Dua Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Kerry menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF). 

Dalam keterangan resmi Kejagung dikatakan, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.

"Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers 25 Februari 2025.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Buru Muhammad Riza Chalid ke Singapura

Perbuatan melawan hukum tersebut membuat komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat menjadi lebih tinggi.

HIP menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.

Baca juga: Pengusaha Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Kerugian terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Geledah Rumah

Nama Riza Chalid kemudian muncul karena Kejagung sempat menggeledah dua rumahnya pada 25-27 Februari 2025.

Rumah pertama yang digeledah adalah yang terletak di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved