Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Buru Muhammad Riza Chalid ke Singapura

Muhammad Riza Chalid dan delapan orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero.

|
Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Riza jadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Dia jadi tersangka bersama delapan orang lain.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa setelah ditetapkan jadi tersangka, delapan orang ditahan selama 20 hari ke depan.

Namun, Kejagung belum menahan Riza, karena tersangka masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Qohar menyebutkan, sembilan orang itu jadi tersangka setelah pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Baca juga: DPR RI Peringatkan Kejaksaan Agung RI Jangan Pamer Uang Rampasan Korupsi

Dari pemeriksaan itu Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan bahwa Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Sebelum Riza jadi tersangka, lahan PT OTM telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya, yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Baca juga: Breaking News, Bos Minyak Riza Chalid Tersangka Tata Kelola Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp193 T

Lalu, ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Bahlil Legalkan Sumur Rakyat, Produksi Minyak Boleh Dijual ke Pertamina

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved