Korupsi

Pengusaha Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Pengusaha Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tata kelola minyak mentah 2018-2023.

Istimewa
TERSANGKA - Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan tersangka tambahan terkait kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 200-an triliun sepanjang tahun 2018-2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengusaha Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penetapan tersangka itu terkait dugaan korupsi yang dilakukan Riza Chalid tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

Selain Riza Chalid, ada delapan tersangka tambahan lainnya terkait kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 200-an triliun sepanjang 2018-2023 itu.

"Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

Sosok Riza Chalid sebelumnya telah menjadi perbincangan.

Rumah dan kantor Riza Chalid pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung (kejagung). 

Tepatnya penggeledahan dilakukan di 2 lokasi pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu rumahnya yang berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan sebuah kantor di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, dilansir Kompas.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kantor milik Riza Chalid disebabkan buntut dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang menyeret nama anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Diduga Keruk Banyak Cuan di Era Jokowi, Sepak Terjang Riza Chalid Berakhir di Era Prabowo

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.

“Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. 

Hasil penelusuran penyidik menyebut Riza berada di Singapura.

Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan sang "raja minyak" itu dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

“Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Delapan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved