Berita Nasional

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto

Kejakasaan Agung menetapkan Kerry Andrianto sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Status tersangka ayah dan anak itu ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya merupakan dua orang dari 18 tersangka yang diungkapkan Kejagung dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: GoTo Janji Kooperatif Usai Kantornya Digeledah Imbas Dugaan Korupsi Laptop chromebook

Baik Riza Calid maupun Kerry Andrianto memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi.

Kejagung menetapkan Kerry Andrianto sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Bersama Kerry, kejaksaan juga menangkap 8 tersangka lain.

Baca juga: Selain Riza Chalid, Inilah 8 Tersangka Baru kasus Korupsi Migas Digiring ke Rutan Salemba

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Ada juga Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Dan, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan

Ada pula Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Segini Harta Raja Minyak Riza Chalid

Delapan tersangka itu segera diamankan, namun Riza Chalid hingga kini masih buron.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved