Berita Nasional
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto
Kejakasaan Agung menetapkan Kerry Andrianto sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Rumah tersebut dipakai sebagai kantor oleh para broker minyak termasuk Kerry Andrianto.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 883 juta dan 1.500 dollar AS, 34 box ordner, 89 bundel dokumen, dan 2 unit CPU.
Sementara rumah kedua yang digeledah adalah di Jalan Panglima Polim, Melawak, Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2025.
Dari sini, Kejagung menemukan 144 dokumen tambahan.
Tak hanya rumah, Kejagung juga menggeledah kantor milik keluarga tersebut di Plaza Asia Lantai 20 dan menyita 4 kardus berisi dokumen.
Lalu, kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon Banten, berupa fasilitas storage/depo milik Kerry dan mitra.
Kejagung menyita dua bidang tanah dan pabrik seluas 31.912 meter persegi, serta 190.694 meter persegi dan sertifikat.
Riza Chalid merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Bersama Riza Chalid, Kejagung menetapkan 8 tersangka lainnya.
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Peran Riza Chalid Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Tiga tersangka itu, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN); Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
"Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," jelas Qohar.
Hadiri HUT Jusuf Kalla: Hari Jadi PMI Bukan Sekedar Perayaan, Momentum Perkuat Semangat Kemanusiaan |
![]() |
---|
Kini Jadi Anak Buah, Djamari Chaniago Ternyata Pernah Pecat Prabowo di TNI |
![]() |
---|
Siapa Sosok Ahmad Dofiri yang Dipercaya Prabowo Subianto untuk Reformasi Polri? |
![]() |
---|
Kursi Menpora Kosong, Tokoh Muda dan Santri Mulai Dilirik |
![]() |
---|
Detik-detik TNI Berjaga di Depan DPR RI Jelang Demo Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.