Berita Nasional

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto

Kejakasaan Agung menetapkan Kerry Andrianto sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025 dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

Mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain itu, ketiganya menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Masih Buron

Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang keberadaannya tidak diketahui.

Sedangkan 8 dari 9 tersangka baru sudah diamankan Kejagung.

Delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025) untuk kepentingan penyidikan.

Riza Chalid diduga tidak lagi berada di wilayah Indonesia.

Riza bahkan tidak pernah hadir ketika Kejagung memanggilnya sebagai saksi sebanyak tiga kali.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved