Judi Online

Eks Direktur Kemenkominfo Ungkap Budi Arie Masukkan Adhi Kismanto ke Kominfo Meski Tak Lolos Seleksi

Eks Direktur Kemenkominfo Ungkap Budi Arie Masukkan Adhi Kismanto ke Kominfo Meski Tak Lolos Seleksi

Fahmi Ramadhan/ Tribunnews.com
PERINTAH BUDI ARIE - Terdakwa Adhi Kismanto (kemeja putih tengah) saat menjalani sidang kasus melindungi judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi mengungkapkan bahwa eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi lah yang memerintahkan agar Adhi Kismanto diangkat sebagai staf ahli bidang Informasi Teknologi (IT) di kementeriannya, meski diketahui tidak lolos seleksi penerimaan pegawai di Kemenkominfo sebelumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi mengungkapkan bahwa eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi lah yang memerintahkan agar Adhi Kismanto diangkat sebagai staf ahli bidang Informasi Teknologi (IT) di kementeriannya.

Padahal Adhi Kismanto diketahui tidak lolos seleksi penerimaan pegawai di Kemenkominfo sebelumnya.

Hal tersebut dikatakan Teguh saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penjagaan atau perlindungan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Diketahui Adhi Kismanto adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini yang diduga melindungi situs judi online dengan jabatannya sebagai staf IT di Kominfo.

Teguh awalnya menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli kepada Adhi Kismanto.

“Kemudian, kenapa Adhi Kismanto bisa bekerja di Kominfo?” tanya kuasa hukum Adhi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Budi Arie Disebut Dapat Komisi Judi Online, Kapolri Mau Periksa Ulang, Sekjen Projo Bereaksi

“Karena ada perintah Pak Menteri. Kemudian kami membantu, kemudian kami bayar sebagai eksternal, ahli eksternal,” jawab Teguh.

Mendengar pertanyaan ini, hakim ketua bertanya kembali ke Teguh soal penempatan Adhi Kismanto.

“Itu atas inisiatif siapa Adhi Kismanto ditempatkan di bagian yang untuk situs judol itu?” tanya hakim.

“Jadi, perintah Pak Menteri kan diminta membantu, pada saat itu kan dengan crawling situs-situs judol. Otomatis saya tempatkan di bagian yang memang…,” jawab Teguh.

Hakim ketua laly hendak mempertegas jawaban saksi.

“Jadi, ditempatkan di bagian itu atas perintah Pak Menteri juga?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Teguh.

 Teguh menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam kasus ini.

Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved