Berita Jakarta

Ini Deretan Sanksi untuk ASN Pemprov Jakarta yang Tidak Menggunakan Transportasi Umum pada Hari Rabu

Tingkat kepatuhan ASN Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai 96 persen.

Wartakotalive/Yulianto
ASN NAIK ANGKUTAN UMUM - Aparatur Sipil Negara (ASN) antre saat akan memasuki Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

Langkah ini diambil Pramono untuk memastikan seluruh ASN benar-benar mematuhi kebijakan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024.

Pramono mengungkapkan, tingkat kepatuhan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai angka 96 persen.

Baca juga: ASN Tidak Patuhi Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Pramono Anung: Harus Diusir

Untuk empat persen ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, Pramono akan memberikan tindakan tegas.

"Yang empat persen tadi, mereka akan kami bina, dibina serius atau 'dibinasakan'," kata Pramono disambut tawa hadirin setelah pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (7/5/2025).

Pramono mengatakan, tingginya kepatuhan tersebut tak lepas dari sejumlah kebijakan pendukung.

Baca juga: Kebijakan ASN di Jakarta Naik Tranportasi Umum, LRT Jabodebek Catat Ada Peningkatan Jumlah Penumpang

"Parkirnya tidak boleh di sini (Balai Kota)," ucap Pramono.

Bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu, akan diusir dan dianggap tidak masuk kerja.

"Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, nggak boleh parkir dan harus diusir dan dinyatakan yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," ucap Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum

Pramono Anung menyampaikan, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan.

Menurut Pramono, petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah menjalankan instruksi tersebut dengan tegas.

Meski begitu, Pramono memberikan pengecualian terhadap ASN yang sedang hamil.

Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum, Pramono Anung: Kalau Nggak Patuh akan Kesulitan

Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi kesehatan dan kenyamanan.

"Untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian aturan yang diperbolehkan," jelasnya.

Sanksi Tegas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved