Berita Jakarta
Ini Deretan Sanksi untuk ASN Pemprov Jakarta yang Tidak Menggunakan Transportasi Umum pada Hari Rabu
Tingkat kepatuhan ASN Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai 96 persen.
Sanksi tegas lainnya yang bakal diterima ASN yang tidak mematuhi kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Rabu adalah tidak mendapatkan kesempatan naik jabatan selama kepemimpinan Pramono sebagai gubernur Jakarta.
"Siapa pun yang melanggar selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," ucap Pramono dalam acara Summit Mata Lokal Festival di Shangri-La Jakarta, Kamis.
Pramono memastikan tidak bakal memberikan kelonggaran terhadap aturan yang telah dibuat.
Baca juga: Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Alasan Pramono Anung Naik Mobil Dinas saat Rapat di DPR
"Mereka berpikir pasti gubernurnya abis itu pelan-pelan akan (melonggarkan aturan), nggak! Saya sudah sampaikan di internal," tegasnya.
Menurut Pramono, para ASN yang masih melanggar aturan akan ditegur langsung oleh petugas keamanan di kantor mereka masing-masing.
Ia bahkan telah menginstruksikan ke seluruh wali kota di Jakarta untuk memperingatkan petugas keamanan agar berani menindak ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.
Baca juga: ASN Wajib Pakai Transportasi Umum, Ini Kisah Uus Kuswanto Naik Angkot Jaklingko dari Rumah ke Kantor
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.
Baca juga: Bebas Naik Mobil Pribadi dan Dinas, ASN Pemprov DKI Ini Dikecualikan Pramono Naik Transportasi Umum
Di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Tegas Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Dibina hingga Tak Naikkan Jabatan"
ASN Pemprov Jakarta
ASN naik transportasi umum
transportasi umum Jakarta
transportasi umum
Pramono Anung
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Pramono
Jabatan Rustam Effendi Berakhir, Beky Mardani jadi Ketua PMI DKI Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Logo PAM Jaya Tampil di Jersey Persija Jakarta, Resmi Sponsori Macan Kemayoran |
![]() |
---|
Pasar Taman Puring Jakarta Selatan Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api |
![]() |
---|
Dukung Pertumbuhan Industri Halal, MoreFood Expo 2026 Siap Digelar, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Pramono Resmikan Septic Tank Komunal, Targetkan 921 Keluarga Tak Lagi BAB Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.