Berita Jakarta

Ini Deretan Sanksi untuk ASN Pemprov Jakarta yang Tidak Menggunakan Transportasi Umum pada Hari Rabu

Tingkat kepatuhan ASN Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai 96 persen.

Wartakotalive/Yulianto
ASN NAIK ANGKUTAN UMUM - Aparatur Sipil Negara (ASN) antre saat akan memasuki Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. 

Sanksi tegas lainnya yang bakal diterima ASN yang tidak mematuhi kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Rabu adalah tidak mendapatkan kesempatan naik jabatan selama kepemimpinan Pramono sebagai gubernur Jakarta.

"Siapa pun yang melanggar selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," ucap Pramono dalam acara Summit Mata Lokal Festival di Shangri-La Jakarta, Kamis.

Pramono memastikan tidak bakal memberikan kelonggaran terhadap aturan yang telah dibuat.

Baca juga: Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Alasan Pramono Anung Naik Mobil Dinas saat Rapat di DPR

"Mereka berpikir pasti gubernurnya abis itu pelan-pelan akan (melonggarkan aturan), nggak! Saya sudah sampaikan di internal," tegasnya.

Menurut Pramono, para ASN yang masih melanggar aturan akan ditegur langsung oleh petugas keamanan di kantor mereka masing-masing.

Ia bahkan telah menginstruksikan ke seluruh wali kota di Jakarta untuk memperingatkan petugas keamanan agar berani menindak ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.

Baca juga: ASN Wajib Pakai Transportasi Umum, Ini Kisah Uus Kuswanto Naik Angkot Jaklingko dari Rumah ke Kantor

Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.

Baca juga: Bebas Naik Mobil Pribadi dan Dinas, ASN Pemprov DKI Ini Dikecualikan Pramono Naik Transportasi Umum

Di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Tegas Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Dibina hingga Tak Naikkan Jabatan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved