Fasos Fasum

Protes Soal Fasos Fasum, Ketua RT dan RW di Bogor Mundur Massal, Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan

Protes Soal Fasos Fasum, Ketua RT dan RW di Bogor Mundur Massal, Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan

Warta Kota/Yudistira Wane
FASOS FASUM DIPROTES -- Foro merupakan ilustrasi bangunan di fasos fasum yang diprotes warga. Aksi protes warga di Perumahan Tamansari Bukit Damai, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kembali menyeruak terkait dugaan penyalahgunaan fasos fasum di wilayah mereka, di mana sedikitnya seorang Ketua RW dan 5 Ketua RT secara serentak mengembalikan stempel kepengurusan kepada pihak desa sebagai tanda protes dan mundur. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Aksi protes warga di Perumahan Tamansari Bukit Damai, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kembali menyeruak terkait dugaan penyalahgunaan fasos fasum di wilayah mereka.

Sedikitnya seorang Ketua RW dan 5 Ketua RT secara serentak mengembalikan stempel kepengurusan kepada pihak desa sebagai tanda protes dan mundur.

Diperkirakan aksi mereka akan diikuti oleh ketua RW dan RT lainnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Pamer Siswa Bermasalah Dijemput TNI untuk Dimasukkan Barak Militer di Purwakarta

Aksi ini merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa dan aparat kecamatan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap keberadaan pedagang ilegal di lahan Prasarana, Sarana & Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Tamansari Bukit Damai.

Di mana lahan PSU atau fasos fasum itu telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Langkah ini adalah keputusan yang diambil usai rapat warga dan pengurus lingkungan.

Di mana mereka menilai para pedagang tanaman hias yang menempati lahan PSU bertindak semena-mena dan tidak memiliki izin resmi.

“Warga sudah menegur berkali-kali, bahkan sampai bersama-sama mendatangi lapak. Tapi tetap tak diindahkan. Pedagang justru menantang warga untuk menyelesaikan persoalan di kantor desa dan merasa mendapat dukungan aparat desa dan kecamatan,” ungkap Sekretaris RW 07, Murni Susanto, Rabu (30/4/2025) dikutip dari laman ceklissatu.com

Menurut Murni, Kepala Desa Padurenan, Ralih Hidayat sebelumnya sempat menyatakan secara langsung bahwa aktivitas para pedagang tersebut memang ilegal. 

Pernyataan tersebut bahkan direkam oleh pengurus RW dan semparlt ditunjukkan warga ke pedagang.

Pengurus RW 07 Tamansari Bukit Damai juga menyebut bahwa para pedagang telah menempati lahan tanpa izin selama bertahun-tahun. 

“Peruntukan lahan tersebut bukan untuk komersil. Kami sudah beri waktu dan peringatan. Karena tak kunjung ada itikad baik, warga memutuskan lahan itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau sebagai sarana olahraga berupa jogging track dan sarana bersosialisasi antar warga. Tapi para pedagang menolak dan memilih menentang kebijakan lingkungan,” jelasnya.

Mediasi yang diinisiasi Kepala Desa awal pekan ini justru memperkeruh suasana. 

Anggota BPD Desa Padurenan, Winarno mengatakan enam pedagang yang diundang justru membawa serta puluhan orang tak dikenal. 

“Situasi jadi tegang. Warga merasa diintimidasi,” ujar Winarno.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved