Fasos Fasum
Penghuni Sejahtera, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ingatkan Pengembang Soal Fasos Fasum Perumahan
Disperkimtan Kabupaten Bekasi menyatakan sekarang pengembang di wilayahnya mulai sadar soal fasos fasum. Mereka sudah patuh menyerahkan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi terus gencarkan pengembang agar patuh menyerahkan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Berdasarkan data sebanyak 110 pengembang perumahan telah menyerahkan lahan fasos fasum hingga awal tahun 2025.
Fasos adalah meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya.
Baca juga: Protes Soal Fasos Fasum, Ketua RT dan RW di Bogor Mundur Massal, Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan
Baca juga: Banyak Pengembang di Tangsel Belum Serahkan PSU dan Fasos Fasum, Fajar: Berpotensi Terjadi Korupsi
Sedangkan yang disebut Fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya.
Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau.
Kehadiran fasum ditujukan untuk rumah layak huni, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.
Peningkatan ini sangat signifikan setelah sebelumnya pada tahun 2023 hanya 20 pengembang perumahan yang baru menyerahkan lahan fasos fasumnya ke pemerintah daerah (pemda).
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan, terdapat sekitar 300 pengembang perumahan terdapat di Kabupaten Bekasi.
Ia menghimbau kepada para warga untuk memanfaatkan fasos fasum untuk kepentingan bersama.
“Ini merupakan lompatan signifikan dari pemerintah daerah untuk serah terima fasos fasum yang ada di perumahan,” kata Chaidir, Kamis (24/7/2025).
Untuk mengoptimalkan fasos fasum yang belum diserahterimakan, Chaidir mengimbau warga perumahan untuk mengajukan serah terima sepihak dengan beberapa persyaratan.
Di antaranya membuat surat keterangan dari RT RW fesa/kelurahan dan kecamatan yang menyatakan bahwa pengembang perumahan sudah meninggalkan perumahan tersebut dan alamat pengembang perumahan juga sudah tidak bisa lagi dihubungi.
“Apabila ada masyarakat yang ingin melakukan serah terima sepihak dapat berkonsultasi ke kantor Disperkimtan,” tandas Chaidir.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Protes Soal Fasos Fasum, Ketua RT dan RW di Bogor Mundur Massal, Minta Dedi Mulyadi Turun Tangan |
![]() |
---|
Hutan Kota Makasar Sarang LGBT, Pemkot Jaktim Jaga 24 Jam, Temukan Kondom dan Pelumas Dubur |
![]() |
---|
Satpol PP Jakbar Tegas, Bongkar Lapangan Bulu Tangkis di Kedoya, IMB untuk Rumah Tapak |
![]() |
---|
Buntut Kisruh Fasum Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan pada Presiden dan Kapolri |
![]() |
---|
Dewan Kota Jakut Salut pada Perlawanan Riang Prasetya, Ridwan Hakim: Jadi Inspirasi Ketua RT lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.