Berita Tangsel

Banyak Pengembang di Tangsel Belum Serahkan PSU dan Fasos Fasum, Fajar: Berpotensi Terjadi Korupsi

Pihak Pemkot pun sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Monitoring Center for Prevention (MCP)

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ilustrasi: Gedung Balai Kota Tangsel di Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Kota Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengamat Hukum Fajar Trio meyoroti masih banyaknya pengembang di Tangerang Selatan yang belum menyerahkan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) atau dokumen fasum fasos

Beberapa waktu lalu, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang menyebut masih ada ratusan pengembang yang belum menyerahkan PSU dan Fasos Fasum

Pihak Pemkot pun sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait penyerahan PSU.

Menurut Fajar, para pengembang tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku terkait penyerahan PSU, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Ini menjadi tanda tanya mengapa banyak developer di Tangerang Selatan tidak melakukan serah terima fasum fasos. Bahkan ada yang dikomersilkan, jelas ini ada unsur pidana termasuk potensi adanya tindak pidana korupsi,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024)

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Terima Fasos/Fasum dari Pengembang di Lima Wilayah Jakarta

Baca juga: DPRD DKI Temukan Banyak Pengembang Nakal di Jakarta Belum Lakukan Kewajiban Fasos-Fasum

Fajar  menegaskan bahwa dalam perkara ini aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menyelidikinya.

 “Kejaksaan harus turun tangan untuk mengawasi, memantau dan selidiki keberadaan dan fungsi fasilitas sosial dan umum di Tangerang Selatan. Karena kasus penyalahgunaan fasum fasos ini bisa berkembang jadi kasus korupsi,” ujarnya.

Ia beralasan fasum atau fasos yang belum diserahterimakan ke Pemkot bisa jadi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengembang maupun oknum Pemda yang mengurus perizinannya.

Bahkan ia menilai bahwa penyerahan fasum dan fasos juga menambah tanggung jawab pemkot. Sebagai bagian dari aset daerah, fasum dan fasos harus digunakan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan warga. 

“Untuk itu Kejaksaan seyogyanya segera mengusut jika nanti ditengarai ada penyelewengan terhadap aset negara. Karena kepatuhan terhadap regulasi serah terima fasos fasum sangat penting untuk memastikan integrasi pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memanfaatkan fasos dan fasum dengan lebih nyaman,” tandasnya

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved