Berita Jakarta

DPRD DKI Temukan Banyak Pengembang Nakal di Jakarta Belum Lakukan Kewajiban Fasos-Fasum

Pemprov DKI Jakarta diminta segera menerapkan langkah konkret untuk mengejar kewajiban pengembang fasos dan fasum yang saat ini menjadi catatan BPK.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Suasana rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan eksekutif pada Jumat (19/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera menerapkan langkah konkret untuk mengejar kewajiban pengembang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang saat ini masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab, ada sebanyak 1.311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.

“Harus ada langkah dong. Jika kita tahu soal mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masak dari tahun sekian tidak ada langkah konkret,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono usai rapat kerja terkait fasos-fasum, Jumat (19/4/2024).

Jika terus menjadi catatan seperti ini, kata dia, akan terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, ungkapnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini.

Baca juga: Demokrat Ikhlas Jika Ada Partai Politik Pendukung 01 dan 03 Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran 

Namun catatan BPK tersebut selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum. Karena itu, menjadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP.

“Tapi masih banyak problem seperti ini makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar,” ucap Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, ada 1.311 SIPPT yang sejak tahun 1971 hingga 2023 belum ada kejelasan soal kewajiban fasos-fasum pengembang.

Contohnya, kata Mujiyono, dari laporan yang diterimanya ada nama pengembang CV Harapan Baru mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luasan lahan 148.000 meter persegi untuk pengembangan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.

“Contoh dari tahun 1971,ada CV Harapan Baru, mendapatkan SIPTT dengan luasan tanah 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membangun perumahan. Kewajiban pengembangnya, kita nggak pernah tahu berapa kewajiban pengembangnya,” ungkapnya.

Baca juga: Masa Penahanan Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diperpanjang

Di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat memastikan, pihaknya terus menerus melakukan penagihan pemenuhan fasos-fasum dari para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR kepada Pemprov DKI Jakarta.

Untuk tahun 2023, Syaefulloh menyebutkan ada 84 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Data penyerahan fasos-fasum periode Januari-Desember 2023, ada 84 BAST dengan total senilai Rp23,91 triliun,” kata Syaefulloh.

Secara rinci, ungkap Syaefulloh, ke-84 BAST itu terdiri dari  11 BAST dari Jakarta Pusat senilai Rp 930,7 miliar.

Lalu 14 BAST dari Jakarta Timur senilai Rp 1,36 triliun; 17 BAST dari Jakarta Utara senilai Rp 3,59 triliun; 14 BAST dari Jakarta Selatan senilai Rp 14,45 triliun; 25 BAST dari Jakarta Barat senilai Rp 3,38 triliun dan 3 BAST dari Kepulauan Seribu senilai Rp 169,22 miliar. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved